Wednesday, April 12, 2017
Hearing Kebijakan ke Bupati Merangin
10 April 2017
Merangin - Sebagaimana diketahui, Pemerintahan Jokowi telah mentargetkan 12,7 juta hektar hutan di Indonesia untuk diperuntukkan bagi masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial. Perhutanan sosial dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 tahun 2016 antara lain berwujud Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat. Di sisi lain, dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa dimungkinkan Desa mengatur dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat berbasis sumber daya alam khususnya hutan yang ada di desanya. Saat ini, Provinsi Jambi pada umumnya dan Kabupaten Merangin khususnya, sudah sangat progresif melaksanakan Perhutanan Sosial di wilayahnya. Beberapa kendala pelaksanaan selayaknya ditangani. Demikian juga dengan kondisi-kondisi potensial haruslah segera untuk dioptimalkan.
Oleh karena itu, Konsorsium Satunama dengan pengalaman selama 8 bulan ini mendampingi masyarakat Desa yang sedang menjalankan Perhutanan Sosial di Desanya, sangat berkepentingan untuk menyampaikan beberapa informasi dan juga rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Kabupaten Merangin, khususnya kepada Bapak Bupati Merangin. Kegiatan ini merupakan bagian dari sumbangsih masyarakat sipil terhadap keberlangsungan pemerintahan di Kabupaten Merangin khususnya, dan juga kontribusi masyarakat sipil terhadap kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Merangin.
Kegiatan Hearing Kebijakan ke Bupati Merangin ini bertujuan untuk: (1). Memberikan informasi strategis ke Bupati Merangin tentang kegiatan-kegiatan yang telah dan akan dilakukan oleh Konsorsium Satunama dalam project IPHD di Kabupaten Merangin; (2). Menyampaikan rekomendasi kebijakan melalui kertas kebijakan (policy brief) tentang Perhutanan Sosial di Kabupaten Merangin.
Tanggal 8-9 April 2017, kami melakukan persiapan kegiatan hearing kebijakan ke bupati merangin. Tanggal 10 April kami datang ke rumah dinas bupati merangin untuk melakukan hearing kebijakan perhutanan sosial. Hearing tersebut berlangsung selama 3 jam. Pertama, Ibu Suharsih sebagai project manager memberikan penjelasan tentang project institusionalisasi pengelolaan hutan desa kepada bupati merangin. Kedua, masing-masing perwakilan dari 5 desa mengutarakan aspirasinya kepada bupati merangin. Ketiga, Agus Budi Purwanto sebagai Knowledge Management Specialist menyampaikan ringkasan Policy Brief tentang percepatan perhutanan sosial kabupaten merangin yang telah dibuat. Keempat, Bupati Merangin memberikan respon atas presentasi dan paparan dari rombongan. Peserta yang terlibat dalam kegiatan ini yaitu Tim project, warga 5 desa, bupati merangin beserta staf pemkab.
Hasil yang diperoleh dari kegiatan ini yaitu: Pertama, paparan project, aspirasi masyarakat dan policy brief tersampaikan kepada bupati merangin; Kedua, Bupati merangin menyambut baik project ini dan juga aspirasi maupun usulan percepatan perhutanan sosial di Merangin. Bupati akan membantu pengurusan hutan desa dan hutan adat di 5 desa tersebut. Bupati juga menyambut baik proses penyelesaian batas desa di antara desa lubuk birah dan lubuk beringin. Ke depan, pemberdayaan untuk 5 desa ini akan dipikirikan oleh Bupati merangin.
Tindak lanjut dari kegiatan ini yaitu akan dilanjutkan dengan audiensi khusus dari lubuk birah dan lubuk beringin untuk mengundang bupati datang pada acara adat untuk merayakan keberhasilan penyelesaian tata batas; Akan dilakukan lobi politik agar Bupati dapat membuat kebijakan bupati tentang percepatan perhutanan sosial di merangin.
Subscribe to:
Posts (Atom)