Friday, June 30, 2017

Dibutuhkan Bibit Kepayang 22.5000

Lowongan

Konsorsium Institusionalisasi Pengelolaan Hutan Desa (IPHD) Merangin adalah Konsorsium yang terdiri dari Yayasan SATUNAMA, ARuPA, G-cinDe, dan Universitas Mercu Buana Yogyakarta. Konsorsium ini difasilitasi oleh KEHATI dengan dukungan Pendanaan dari MCA Indonesia dan MCC Amerika. Tahun 2016-2017, Konsorsium ini bekerja di 5 desa di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi untuk mendorong pelembagaan pengelolaan hutan desa dan hutan adat di sana.

Salah satu kegiatan dalam project yang dilakukan di Meragin adalah restorasi lahan dengan menggunakan tanaman Kepayang (Pangium Edule). Oleh karena itu, dengan ini kami mengumumkan iklan sebagai berikut :

DIBUTUHKAN BIBIT KEPAYANG SEBANYAK 22.500

Dengan Spesifikasi penyedia bibit atau vendor adalah sebagai berikut:
1. Memiliki pengalaman melakukan pembibitan pohon Kepayang
2. Berdomisili di sekitar Kabupaten Merangin

dan Spesifikasi bibit Kepayang adalah sebagai berikut:

1. Tinggi 20cm
2. Daun 4 mekar sempurna

Penawaran diharapkan dapat kami terima antara tanggal 1-7 Juli 2017.

Penawaran dapat dikirimkan ke email arsih@satunama.org

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Suharsih 085729746458
Eko ‘Buce’ Waskito 08127495439
Jl. Prof HM Yasin, SH Rt 14 Rw 07. No. 49 Lingkar Sungai Belisih-Waskita Karya, Kec Bangko, Kab Merangin, Jambi.


Profil Lembaga

MCA-Indonesia (Millennium Challenge Account - Indonesia) adalah kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Millennium Challenge Corporation Amerika Serikat. MCA-Indonesia bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia melalui pembangunan ekonomi berkelanjutan. www.mca-indonesia.go.id

Yayasan Satunama adalah sebuah organisasi Nirlaba didirikan tahun 1998 berkedudukan di Yogyakarta. Yayasan ini berfokus pada kerja pelayanan dalam bentuk pelatihan dan pendampingan terhadap masyarakat marginal. www.satunama.org

Gerakan Cinta Desa atau sering disingkat G-cinDe adalah NGO di Jambi yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat dan memperkuat hak-hak lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.

ARuPA (Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam), LSM yang berkedudukan di Yogyakarta, didirikan tahun 1998 oleh mahasiswa dan alumni fakultas kehutanan UGM. Memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat desa hutan dan advokasi kebijakan kehutanan. www.arupa.or.id

Fakultas Agroindustri Universitas Mercu Buana Yogyakarta memiliki kapasitas keilmuan dalam pembudidayaan dan pengelohan hasil pertanian. Berpengalaman dalam peningkatan kapasitas masyarakat agraris pedesaan. www.mercubuana-yogya.ac.id

Monday, June 19, 2017

Pertemuan Pra Kondisi Pembentukan BKAD



14-17 Juni 2017

Merangin - Salah satu amanat UU No. 6/2014, khususnya Bab XI, pasal 92 ayat 2 adalah pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Tujuan pembentukan BKAD adalah kerjasama antar desa yang bersifat strategis yang diputuskan secara bersama-sama dan diatur dalam peraturan bersama kepala desa.  Kerjasama antar desa meliputi ; (1) pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa untuk meningkatkan kesejahteraan desa.  (2) kegiatan kemasyarakatan, pelayanan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar desa. (3) pemberdayaan keamanan, ketertiban dan pengembangan adat istiadat.  BKAD dituangkan dalam  peraturan bersama antar desa melalui kesepakatan bersama dalam sebuah musyawarah desa. Kerjasama desa sangat terkait dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Pasal 91 UU Desa (UU No. 6/2014) , ditegaskan bahwa desa dapat melakukan kerjasama desa. Kerjasama desa dapat dilakukan dengan dua model, yakni (1) kerjasama antar desa dan kerjasama dengan pihak ketiga. 

BKAD dibentuk melalui musyawarah antar desa yang bersepakat untuk melakukan kerjasama desa. Penyelenggaraan musyawarah desa dilakukan untuk membahas hal-hal sebagai berikut :  (1) pembentukan lembaga antar desa. (2) pelaksanaan program pemerintah ( desa) dan pemerintah kabupaten yang dapat dilakukan melalui skema kerjasama antar desa. (3) Perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program pembangunan antar desa. (4) pengalokasian anggaran untuk pembangunan desa, antar desa, dan kawasan perdesaan. (5) memberikan masukan  terhadap program pemerintah daerah tempat desa tersebut berada, (6) kegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerjasama antar desa. Dalam melaksanakan kerjasama desa, desa dapat membentuk lembaga /badan kerjasama yang pembentukannya diatur melalui peraturan bersama kepala desa.

Terdapat 3 tahapan menuju pembentukan BKAD. Pertama, menyelenggarakan pertemuan Pra Kondisi yang dihadiri oleh BPD, Pemerintah Desa, dan perwakilan kelembagaan adat  dari masing-masing desa untuk membicarakan tentang persiapan musyawarah antar desa. Dalam pertemuan ini diharapkan setiap desa  yang hadir memiliki komitment untuk mengembangkan kerjasama antar desa untuk memberkuat kerjasama  kawasan. Pertemuan ini  juga untuk membentuk kepanitian musyawarah antar desa.

Kedua,  Penyelenggaraan musyawarah antar desa yang diikuti oleh berbagai lembaga  dari lima desa. Musyawarah akan dilangsungkan di salah satu desa , dan dikemas dalam pertemuan adat .  Musyawarah ini diharapkan akan membentuk struktur badan kerjasama atau kelembagaan adat yang akan menjalankan fungsi-fungsi kerjasama.

Ketiga, struktur BKAD atau kelembagaan adat yang  terbentuk akan menyelenggarakan pertemuan lanjutan untuk menyusun program dan perangkat kerja bersama. Program-program ini akan disosialisasikan kepada masing-masing desa dari lima desa yang terlibat.

Tujuan Kegiatan ini yaitu Mendiskusikan pentingnya pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan Memetakan peluang-peluang kerjasama dengan desa lain terutama dalam lingkup BKAD dan IPHD. Sedangkan hasil yang diharapkan yaitu (1). Adanya komitmen dari Pemerintah Desa dan Masyarakat untuk mengembangkan kerjasama dengan desa lain; (2). Adanya peta peluang kerjasama, terutama dalam pengelolaan hutan, pengembangan produk unggulan desa dan strategi marketingnya, kesatuan marga dan tapal batas.

Waktu pelaksanaan kegiatan dilakukan pada 14-17 Juni 2017, dengan peserta yang mewakili unsur Pemerintah Desa, Kelompok Pengelola Kepayang, Kelompok Perempuan Desa, Kelompok Pengelola Kopi dan Jahe, Perwakilan lembaga Adat, dan Perwakilan LPHD. Kegiatan ini diakhir dengan makan buka puasa bersama.