Monday, June 19, 2017
Pertemuan Pra Kondisi Pembentukan BKAD
14-17 Juni 2017
Merangin - Salah satu amanat UU No. 6/2014, khususnya Bab XI, pasal 92 ayat 2 adalah pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Tujuan pembentukan BKAD adalah kerjasama antar desa yang bersifat strategis yang diputuskan secara bersama-sama dan diatur dalam peraturan bersama kepala desa. Kerjasama antar desa meliputi ; (1) pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa untuk meningkatkan kesejahteraan desa. (2) kegiatan kemasyarakatan, pelayanan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar desa. (3) pemberdayaan keamanan, ketertiban dan pengembangan adat istiadat. BKAD dituangkan dalam peraturan bersama antar desa melalui kesepakatan bersama dalam sebuah musyawarah desa. Kerjasama desa sangat terkait dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Pasal 91 UU Desa (UU No. 6/2014) , ditegaskan bahwa desa dapat melakukan kerjasama desa. Kerjasama desa dapat dilakukan dengan dua model, yakni (1) kerjasama antar desa dan kerjasama dengan pihak ketiga.
BKAD dibentuk melalui musyawarah antar desa yang bersepakat untuk melakukan kerjasama desa. Penyelenggaraan musyawarah desa dilakukan untuk membahas hal-hal sebagai berikut : (1) pembentukan lembaga antar desa. (2) pelaksanaan program pemerintah ( desa) dan pemerintah kabupaten yang dapat dilakukan melalui skema kerjasama antar desa. (3) Perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program pembangunan antar desa. (4) pengalokasian anggaran untuk pembangunan desa, antar desa, dan kawasan perdesaan. (5) memberikan masukan terhadap program pemerintah daerah tempat desa tersebut berada, (6) kegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerjasama antar desa. Dalam melaksanakan kerjasama desa, desa dapat membentuk lembaga /badan kerjasama yang pembentukannya diatur melalui peraturan bersama kepala desa.
Terdapat 3 tahapan menuju pembentukan BKAD. Pertama, menyelenggarakan pertemuan Pra Kondisi yang dihadiri oleh BPD, Pemerintah Desa, dan perwakilan kelembagaan adat dari masing-masing desa untuk membicarakan tentang persiapan musyawarah antar desa. Dalam pertemuan ini diharapkan setiap desa yang hadir memiliki komitment untuk mengembangkan kerjasama antar desa untuk memberkuat kerjasama kawasan. Pertemuan ini juga untuk membentuk kepanitian musyawarah antar desa.
Kedua, Penyelenggaraan musyawarah antar desa yang diikuti oleh berbagai lembaga dari lima desa. Musyawarah akan dilangsungkan di salah satu desa , dan dikemas dalam pertemuan adat . Musyawarah ini diharapkan akan membentuk struktur badan kerjasama atau kelembagaan adat yang akan menjalankan fungsi-fungsi kerjasama.
Ketiga, struktur BKAD atau kelembagaan adat yang terbentuk akan menyelenggarakan pertemuan lanjutan untuk menyusun program dan perangkat kerja bersama. Program-program ini akan disosialisasikan kepada masing-masing desa dari lima desa yang terlibat.
Tujuan Kegiatan ini yaitu Mendiskusikan pentingnya pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan Memetakan peluang-peluang kerjasama dengan desa lain terutama dalam lingkup BKAD dan IPHD. Sedangkan hasil yang diharapkan yaitu (1). Adanya komitmen dari Pemerintah Desa dan Masyarakat untuk mengembangkan kerjasama dengan desa lain; (2). Adanya peta peluang kerjasama, terutama dalam pengelolaan hutan, pengembangan produk unggulan desa dan strategi marketingnya, kesatuan marga dan tapal batas.
Waktu pelaksanaan kegiatan dilakukan pada 14-17 Juni 2017, dengan peserta yang mewakili unsur Pemerintah Desa, Kelompok Pengelola Kepayang, Kelompok Perempuan Desa, Kelompok Pengelola Kopi dan Jahe, Perwakilan lembaga Adat, dan Perwakilan LPHD. Kegiatan ini diakhir dengan makan buka puasa bersama.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment