Tuesday, August 1, 2017

Musyawarah Adat Marga Pesanggrahan



Merangin, 01 Agustus 2017 - Masyarakat Adat Marga Pesanggrahan mengadakan musyawarah adat pada hari Sabtu 29 Juli 2017. Bertempat di pinggir sungai Nilo Desa Lubuk Beringin, suasana musyawarah berlangsung menyenangkan dan tetap khidmat. Para tetua adat dari lima desa antara lain: Lubuk Beringin, Lubuk Birah, Durian Rambun, Tiaro, dan Birun bermusyawarah tentang gagasan pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Tujuan musyawarah tersebut untuk memadukan potensi dari 5 desa baik potensi budaya maupun potensi ekonomi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu potensi yang ingin dikerjasamakan 5 desa tersebut adalah minyak kepayang. Menurut hasil uji laboratorium Universitas Mercu Buana Yogyakarta, minyak kepayang merupakan jenis minyak nabati yang rendah kolestrol serta mengandung Omega 3 dan Omega 6 yang sangat baik untuk kecerdasan otak anak. Selain itu, bagus juga untuk mencegah timbulnya kanker dan penyakit lainnya. Minyak Kepayang berasal dari ekstraksi buah kepayang yang pohonnya tumbuh di Hutan Desa di wilayah Margo Pesanggrahan. Pohon ini merupakan warisan para leluhur yang menurut para warga perlu untuk dilestarikan.

Kerjasama lain yang hendak dibangun oleh 5 desa tersebut adalah potensi wisata yang terdapat dalam Hutan Desa. Beberapa air terjun alami, lubuk larangan, serta hutan pendidikan sangat potensial untuk dikembangkan dan di pasarkan. Kendala utama adalah infrastruktur jalan menuju 5 desa ini yang masih buruk. Menanggapi hal tersebut, M Ladani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Merangin yang datang pada acara tersebut, mengatakan bahwa proses pembangunan infrastruktur jalan akan terus dilakukan. Dengan kapasitas mewakili Bupati Merangin yang berhalangan hadir pada Musyawarah adat tersebut, M Ladani meminta para kepala desa untuk mengidentifikasi Dana Desa maupun Anggaran Dana Desa yang rencanakan penggunaannya dalam APBDes Tahunan.

“Selain Pemerintah Kabupaten bertanggungjawab atas pembangunan infrastruktur di desa, saat ini, dengan UU Desa, coba para kepala desa dan ketua BPD mengidentifikasi mana-mana kewenangan keuangan Kabupaten dan mana-mana kewenangan keuangan Desa dalam konteks pembangunan infrastruktur” ungkap M Ladani.

Musyawarah adat dalam rangka pembentukan BKAD ini merupakan salah satu kegiatan yang difasilitasi oleh Konsorsium SATUNAMA dengan dukungan dana hibah dari MCA Indonesia. Program manager Konsorsium SATUNAMA, Suharsih, dalam sambutan pengantarnya mengatakan, musyawarah adat merupakan bagian dari upaya penguatan pelembagaan pengelolaan hutan desa yang menjadi fokus kerja konsorsium. Harapannya, dengan adanya BKAD, maka upaya peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar hutan dapat terwujud karena BKAD akan mewadahi pengembangan produk unggulan lokal, salah satunya Minyak Kepayang.

Dalam musyawarah adat tersebut, pada awal dan pertengahan acara diselingi atraksi silat harimau yang diperagakan oleh beberapa tokoh adat desa Lubuk Beringin. Selain itu, dibacakan pula pantun-pantun khas Marga Pesanggrahan yang berisi petuah-petuah bijak dari leluhur. Sebagai contoh, dalam tradisi adat Margo Pesanggrahan, mereka memegang teguh prinsip musyawarah untuk menyelesaikan masalah.

“Bulek aek dek pembuluh, bulek kato dek mufakat”. Yang artinya setiap masalah dicari jalan keluar dengan musyawarah mufakat. “Kalaulah memahat diatas garis, Kalaulah mengaji diatas kitab. Rumah sudah jadi, ganden dan pahat tidak berbunyi lagi”. Ungkapan tersebut berarti: Setiap masalah apabila sudah diselesaikan dengan mufakat, maka tidak timbul lagi masalah di kemudian hari.

Dengan berpedoman pada ajara leluhur tersebut, masyarakat 5 desa mengadakan musyawarah adat untuk membicarakan kerjasama BKAD. Pada akhir musyawarah, pada kepala desa dengan disaksikan oleh tokoh adat, camat, serta pemerintah kabupaten Merangin, melakukan penandatanganan berita acara kerjasama dalam bidang ekonomi, ekologi, dan budaya. (abp)

No comments:

Post a Comment