16 Agustus 2017
Masyarakat adat di Merangin Jambi sudah turun temurun mengolah kepayang (pangium edule) menjadi minyak goreng. Pohon kepayang yang mengasilkan buah sebesar buah coklat itu banyak terdapat di desa-desa penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat. Di kebun masyarakat dan di kawasan hutan desa dan hutan adat, di kanan kiri sungai menjulang tinggi pohon Kepayang. Saat ini, dengan difasilitasi oleh Konsorsium IPHD dengan dukungan dari MCA Indonesia, pengolahan sederhana yang dilakukan masyarakat telah ditingkatkan menjadi lebih modern. Sehingga memperhatikan aspek rendemen, kualitas, serta sanitasi, sehingga produk yang dihasilkan memenuhi standar produk perdagangan misalnya Standar Nasional Indonesia (SNI).
Minyak Kepayang adalah komoditas yang menjanjikan. Minyak ini dapat menjadi alternatif ditengah pasar minyak goreng yang dikuasai minyak sawit. Menurut Ir. Wafid Dinarto, M.Si Dekan Fakultas Agroindustri Univ. Mercu Buana Yogyakarta, minyak kepayang mencegah penyakit jantung koroner. Kandungan asam lemak tak jenuh (ALTJ) yang tinggi dari biji buah kepayang merupakan keunggulan minyak kepayang dibandingkan minyak goreng lainya. ALTJ merupakan asam lemak esensial yang tidak bisa disintesis oleh tubuh sehingga untuk mencukupi kebutuhan tubuh harus mendapat asupan dari luar. ALTJ juga bermanfaat untuk mencegah atherolschlerosis (penyumbatan pembuluh darah) dan penyakit jantung koroner.
Saat ini masyarakat di 5 Desa antara lain Desa Lubuk Birah, Lubuk Beringin, Durian Rambun, Tiaro serta Birun telah memiliki kelompok pengelola kepayang yang oleh mereka disingkat dengan KPK. Kelompok ini merupakan kelompok usaha yang selama setengah tahun ini telah mengolah minyak kepayang secara modern. Potensi minyak kepayang di 5 desa ini sungguh luar biasa. Dan dapat dipastikan dapat memproduksi secara kontinyu atau berkelanjutan. Dari aspek kandungan senyawa, minyak kepayang sudah di uji laboratoriumkan di Universitas Gajah Mada. Dari aspek kemasan, minyak kepayang sudah dikemas secara apik sehingga ramah dengan pasar. Dari aspek perijinan, saat ini dalam proses pengurusan PIRT di Dinas Kesehatan Merangin.
Guna mengenalkan produk minyak kepayang dan kopi serta membangun jaringan bisnis kepada para pelaku usaha, maka diperlukan pertemuan bisnis antara pelaku usaha desa dengan para pelaku usaha bisnis waralaba serta minimarket.
Kegiatan Bussines Meeting dengan pelaku usaha minimarket dan waralaba bertujuan untuk: Mengenalkan Produk Minyak Kepayang dan Kopi; Mendiskusikan peluang dan tantangan kerjasama; Penandatanganan nota kerjasama bisnis antara kelompok masyarakat dan pelaku usaha. Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah: Produk minyak kepayang dan kopi milik masyarakat terkenali sebagai produk pasar; Kesepahaman antara masyarakat dengan pelaku usaha tentang kerjasama bisnis yang berperspektif lingkungan hidup serta mengurangi kemiskinan masyarakat desa; Nota kerjasama bisnis.
Kegiatan bisnis meting plan adalah kegiatan yang dilakukan guna kerja sama dengan para pelaku usaha yang ada di kabupaten Merangin, kegiatan ini bertujuan untuk mempromosikan, memasarkan dan meningkatkan ekonomi lokal melalui peningkatan potensi yang ada di desa seperti pengolahan minyak kepayang, yang mana selama ini belum banyak yang mengetahui dan memanfaatkan buah kepayang tersebut dikarenakan kurangnya informasi cara pegolahan.
Kegiatan bisnis meting dilakukan di hotel royal Bangko pada tanggal 16 agustus 2017, acara dimulai dengan pembukaan oleh moderator, dilanjut denagn pembacaan kalam allah, sambutan dari perwakilan. Konsorsium, sambutan dari sekdis pmb, diskusi mengenai syarat masuknyn produk ke toko atau mini market dan penutup. Di tandai dengan foto bersama dan makan siank.
Adapun hal yang menjadi dikusi dalam kegiatan adalah :
1. Apa syarat untuk produk bisa d display di toko atau di mini market??
2. Apa saran dari para pemilik usaha untuk promosi produk??
3. Siapkah para waralaba bekerjasama dengan masyarakat desa dalam memasarkan produk??
Dalam diskusi juga di singgung tentang kemandirian dari desa bila saatnya tiba program konsorsium berakhir, masyarakat tetap harus melanjutkan apa yang sudah di bangun konsorsium untuk kesejahteraan desa dengan selalu mau berhubungan dengan camat, PMD dan. Bapeda terkait produk yang mereka hasilkan karena pemerintahan daerah bersedia membantu dan menjadi wadah masyarakat dalam berkonsultasi dan menjadi wadah pemasaran produk lokal. Karena tentunya ini merupakan kebanggaan bagi kabupaten Bangko karena memiliki produk unggulan yang tidak dimiliki daerah lain. Hasil dari kegiatan ini yaitu para pelaku usaha yang terdiri dari minimarket dan toko kelontong bersedia untuk menerima produk dari masyarakat 5 Desa itu yaitu minyak kepayang, kopi, dan jahe. Adapun syarat dari pelaku usaha yaitu semua produk harus ada ijin dari pemerintah diantaranya PIRT dan BPOM.
Hasil yang dicapai dalam kegiatan tersebut adalah :
- Tersusunya kesepakatan kerjasama antara masyarakat desa dengan para pelaku usaha dalam memasarkan produk minyak kepayang, kopi dan jahe.
- Isi dari kesepakatan yang di tanda tangani oleh para pelaku usaha beserta warga desa dengan di saksikan oleh Sekdis PMD dan perwakilan BAPEDDA adalah : (a). Bersedia bekerjasama dalam memasarkan produk minyak kepayang, produk kopi dan produk jahe; (b). Bersedia bersama sama dalam menghadapi masalah dalam pemasaran produk.
- Terjalinya hubungan dan terkomunikasi nya potensi desa pada Pemerintahan daerah merangin bentuk upaya untuk menjadi Wadah bagi produk desa dan bisa menjadi perpanjangan tangan Dalam pengelolaan minyak kepayang saat program konsorsium IPHD berakhir.
No comments:
Post a Comment