Tuesday, November 1, 2016

Bentang Alam dan Sosial

Lubuk Larangan yang ada di Desa Birun. Sungai ini oleh masyarakat dilindungi dari kerusakan. 

L-L Analysis setidaknya akan berisi beberapa hal sebagai berikut: (1) Identifies key social and gender constraints; (2) Identify and mitigate risks of social jealousy/conflict, and how to reduce elite capture of benefits; (3) Identify internal and external risks of an investment in a given location; (4) Inform a project risk profile and aid in the design of a risk registry for particular investments; and (5) Risk management and mitigation.
L-L Analisis kami penuhi dengan melakukan kajian literatur dan dokumen serta riset lapangan. Pada kajian literatur dan dokumen kami fungsikan untuk mendapatkan data primer dan sekunder tentang statistik dan pola-pola umum alam dan kehidupan sosial pada 5 desa lokasi proyek.
Sementara itu, riset lapangan difungsikan untuk mendapatkan kesan-kesan umum, data-data spesifik, serta perspektif masyarakat desa lokasi proyek tentang kehidupan sosial dan kondisi alam. Dengan demikian, data-data yang didapat akan dianalisis dan di susun menjadi sebuah kertas kerja yang dapat digunakan untuk merancang strategi dan rencana aksi pelaksanaan kegiatan dalam proyek.
Sementar itu, pada level kebijakan dilakukan wawancara mendalam difungsikan untuk mendapatkan kesan-kesan umum, data-data spesifik, serta perspektif pemerintah daerah tentang hutan dan sumberdaya alam lain yang bersangkut paut dengannya.
Sebagaimana diketahui, terdapat 4 sumberdaya alam yang sangat relevan untuk dilihat antara lain Hutan Produksi yang dikelola oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Merangin, Hutan di Taman Nasional Kerinci Seblat, Sungai Merangin, serta pertambangan emas. Keempat landscape ini dimintakan keterangan terhadap masing-masing pihak pemerintah yang mendapatkan mandat untuk mengatur dan mengelolanya.
Kemudian, secara spesifik, status hutan desa di 4 lokasi proyek serta status hutan adat di satu desa lokasi proyek diperiksa bentuk-bentuk legalitasnya dan sejauh mana legalitas itu berimplikasi pada praktek pengurusan hutan di masing-masing desa. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 10-25 Oktober 2016.

No comments:

Post a Comment