Monday, May 22, 2017

PELATIHAN COMMUNITY PATROL Hutan Desa dan Hutan Adat di Merangin Jambi


16-20 Mei 2017

Merangin - Perlindungan hutan merupakan salah satu dari 5 unsur dalam pengelolaan hutan. Perlindungan hutan dalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. Dalam pasal 71 (1d) PP 6 Tahun 2007, yang termasuk dalam perlindungan hutan antara lain: (a) mencegah adanya pemanenan pohon tanpa izin; (b) mencegah atau memadamkan kebakaran hutan; (c) menyediakan sarana dan prasarana pengamanan hutan; (d) mencegah perburuan satwa liar dan/atau satwa yang dilindungi; (e) mencegah penggarapan dan/atau penggunaan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; (f) mencegah perambahan kawasan hutan; (g) mencegah terhadap gangguan hama dan penyakit; dan/atau (h) Membangun unit satuan pengamanan hutan.

Dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (pasal 48 ayat 5) disebutkan bahwa untuk menjamin pelaksanaan perlindungan hutan yang sebaik-baiknya, masyarakat diikutsertakan dalam upaya perlindungan hutan. Pelibatan masyarakat dalam upaya perlindungan hutan sangatlah penting. Kerusakan hutan yang terjadi selama ini di Indonesia boleh jadi salah satunya disebabkan karena kurangnya keterlibatan masyarakat dalam perlindungan hutan. Lebih jauh, beberapa ancaman atas kelestarian hutan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, antara lain: (1) Kurangnya personil aparat pengaman hutan dari instansi pemerintah; (2) Luasnya kawasan hutan serta kondisi lapangan yang ekstrim menyebabkan daya jelajah aparat keamanan hutan menjadi terbatas; (3).Belum optimalnya peran masyarakat dan pemerintah desa dalam pengamanan hutan; (4) Belum optimalnya tindakan pencegahan dan penegakan hukum bagi pelaku perusakan hutan; (5) Belum adanya tim patroli dari masyarakat setempat.

Upaya perlindungan hutan juga perlu dilakukan pada kawasan hutan yang saat ini dikelola oleh masyarakat adat dan masyarakat setempat. Salah satunya yaitu kawasan Hutan Desa dan Hutan Adat di Birun, Lubuk Birah, Lubuk Beringin, Durian Rambun, dan Tiaro di Kabupaten Merangin, Jambi. Karena ancaman atas kelestarian hutan juga terjadi pada wilayah tersebut. Dalam pasal 87 ayat 2 PP 6 2007 disebutkan bahwa Hak Pengelolaan Hutan Desa meliputi kegiatan tata areal, penyusunan rencana pengelolaan areal, pemanfaatan hutan serta rehabilitasi dan perlindungan hutan. Sementara itu, PermenLHK 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial menyatakan Kewajiban pemegang HPHD adalah menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran lingkungan, memberi tanda batas areal kerjanya, mempertahankan fungsi hutan serta melaksanakan perlindungan hutan.

Konsorsium Satunama (Yayasan Satunama, ARuPA, G-cinDe, Univ. Mercu Buana Yogyakarta) dengan dukungan pendanaan dari Millennium Challenge Account Indonesia (MCA-Indonesia) dan Millennium Challenge Corporation bermaksud menyelenggarakan Pembentukan dan Pelatihan Community Patrol Hutan Desa pada 5 Desa wilayah lokasi dampingan yaitu Desa Birun, Lubuk Birah, Lubuk Beringin, Durian Rambun, dan Tiaro di Kabupaten Merangin Jambi.

Kegiatan Pembentukan dan Pelatihan Community Patrol Hutan Desa ini bertujuan untuk : Pertama, Melatih 20 orang masing-masing desa untuk jadi tim patroli Hutan Desa dan Hutan Adat. Kedua, Membentuk tim patroli Hutan Desa dan Hutan Adat pada masing-masing desa. Sementara itu, hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah: (1). Terdapat 20 orang masing-masing desa yang memiliki ketrampilan dalam patroli Hutan Desa dan Hutan Adat; (2). Terbentuknya 5 tim patroli Hutan Desa dan Hutan Adat dengan perlengakapan dan ketrampilan yang mumpuni.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa sampai Sabtu tanggal 16-20 Mei 2017 di lima desa. Adapun detail pembagian waktunya yaitu: Tanggal 16 Mei 2017 bertempat di Desa Birun; tanggal 17 Mei 2017 di Desa Tiaro; tanggal 18 Mei 2017 di Desa Lubuk Beringin; tanggal 19 Mei 2017 di Desa Lubuk Birah; dan tanggal 20 Mei 2017 di Desa Durian Rambun.

Narasumber dalam pelatihan ini yaitu Edi Endra, seorang aktivis lingkungan di Jambi yang membawakan materi tentang Strandar Operating Procedure (SOP) Patroli Masyarakat & Ragam kejahatan kehutanan. Sedangkan materi selanjutnya disampaikan oleh Ade Hadiono seorang Pejabat Kehutanan KPHP Merangin. Materi yang disampaikan yaitu tentang Teknik-teknik pelaksanaan patroli hutan serta Simulasi pengisian form hasil patroli hutan. Di sesi akhir, dilakukan pembentukan tim patroli hutan pada masing-masing desa. Jumlah peserta setiap desa sebanyak 21 orang terdiri dari unsur pemerintah desa 2 orang, LPHD Perempuan 5 orang, LPHD laki-laki 13 orang, dan unsur Lembaga Adat 1 orang.

No comments:

Post a Comment