Thursday, May 25, 2017

PELATIHAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA


22-24 Mei 2017

Merangin - Konsorsium Satunama merupakan konsorsium 4 institusi antara lain Yayasan Satunama, Gerakan Cinta Desa (G-cinDe), Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam (ARuPA), dan Fakultas Agro Industri Universitas Mercu Buana Yogyakarta. Konsorsium ini tengah menjalankan sebuah program dengan judul “Institusionalisasi Pengelolaan Hutan Desa (IPHD): Penguatan Pelembagaan Pengelolaan Hutan Desa di Tingkat Lokal Melalui Realisasi UU Desa”. Program ini dijalankan sejak Juli 2016 hingga Desember 2017 di Desa Lubuk Beringin, Lubuk Birah, Durian Rambun, Tiaro, dan Birun. Konsorsium ini mendapatkan dukungan pendanaan dari Millennium Challenge Account Indonesia (MCA-Indonesia) dan Millennium Challenge Corporation.

Terdapat tiga outcomes dalam program IPHD ini yaitu pertama, Meningkatkanya pelembagaan Hutan Desa di tingkat lokal dengan memperkuat Lembaga Pengelola Hutan Desa dan Adat, serta mengintegrasikan pengelolaan Hutan Desa/Adat dalam RPJMDes. Kedua, Meningkatnya pendapatan petani di sekitar kawasan Hutan Desa, melalui optimalisasi pengolahan minyak kepayang, kopi dan jahe. Ketiga, Meningkatnya daya dukung kawasan hutan melalui restorasi lahan. Inisiatif-inisiatif menarik telah dijalankan oleh masyarakat bersama dengan Konsorsium ini. Salah satunya adalah menjadi wilayah pertama di Sumatera yang membudidayakan tanaman Kepayang serta mengolahnya menjadi virgin oil. Minyak kepayang (virgin oil pangium edule) sangat menarik karena merupakan satu-satunya minyak dari ekstraksi tanaman yang mengandung Omega 3 dan Omega 6 yang baik untuk perkembangan otak anak.

Minyak Kepayang diproduksi oleh 5 desa mitra dan didorong untuk menjadi produk unggulan lokal. Salah satu cara mengembangkan produk unggulan tersebut adalah dengan mendorong dibentuknya Badan Usaha Milik Desa agar kedepan Minyak Kepayang maupun produk unggulan desa yang lain memiliki payung dalam produksi, pengembangan dan pemasarannya.

Dorongan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) selain sebagai upaya pengembangan produk unggulan desa juga sebagai bentuk realisasi UU Desa. Lima desa mitra proyek belum ada satupun yang telah memiliki BUMDes. Secara kapasitas, Pemerintah Desa maupun masyarakat juga belum pernah mendapatkan pelatihan khusus mengenai BUMDes. Sehingga penting sekali membekali pemerintah desa dan masyarakat dengan pengetahuan dasar BUMDes, merumuskan kebijakan desa tentang BUMDes maupun praktik-praktik pengelolaannya.

Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa bertujuan untuk : Pertama, Memberikan pemahaman mengenai BUM Desa meliputi konsep, tahapan pembentukan serta pengelolaannya; Kedua, Menemukenali potensi usaha BUM Desa di masing-masing desa; dan Ketiga, Memahami cara menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang Pembentukan BUM Desa.

Hasil yang Diharapkan Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah: (1). Peserta dapat menemukenali potensi usaha BUM Desa di masing-maisng desa; (2). Peserta memahami konsep, kedudukan dan peran BUM Desa dalam UU Desa; (3). Peserta memahami tata cara pembentukan BUM Desa; (4). Peserta mampu mempraktikan Musyawarah Desa untuk pembentukan BUM Desa; (5). Peserta mampu menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang Pembentukan BUM Desa; dan (6). Adanya komitmen dari Pemerintah Desa untuk menginisiasi pembentukan BUMDes setelah pelatihan.

Kegiatan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dilaksanakan selama 3 hari pada hari Senin sampai Rabu, 22-24 Mei 2017 bertempat di Royal Hotel, Jl. Lintas Sumatera Km 1, Bangko, Merangin.

Peserta berjumlah 30 orang, terdiri dari 6 orang per desa. Dengan kriteria berikut: a. Unsur Pemerintah Desa: Kepala Desa (1 orang), Ketua BPD (1 orang), Bagian Perencanaan (1 orang) b. Ketua Kelompok Pengelola Kepayang (2 orang) c. Ketua Kelompok Perempuan Petani Kopi Jahe (1 orang). Sementara itu, Fasilitator Yusuf Murtino dan Gunung Wiryanto dari FORMASI Kebumen, Jawa Tengah.

No comments:

Post a Comment