Friday, December 30, 2016

Kelompok Pengelola Kepayang (KPK)

Biji kepayang dalam polibag sudah mulai tumbuh

Penguatan Kelompok Pengelola Kepayang (KPK) di lakukan dalam tiga tahap kegiatan. Kegiatan pertama dilakukan pada bulan September 2016 di lima desa. Pada kegiatan pertama tersebut, kami bersama masyarakat melakukan rapat pembentukan KPK beserta kepengurusannya. Hasil dari kegiatan tersebut yaitu terbentuk KPK di lima desa dengan struktur kepengurusan. Sebagai tindaklanjut dari kegiatan tersebut, maka dilakukan pertemuan KPK ke dua pada bulan September dan Oktober, serta dilakukan pertemuan KPK ketiga pada bulan November dan Desember.
Pada pertemuan KPK tahap kedua dihadiri oleh pengurus dan anggota KPK. Secara kuantitatif, rata-rata prosentase peserta perempuan dalam pertemuan tersebut sebesar 42 %. Hasil dari pertemuan KPK tahap dua adalah sebagai berikut:
  1. Tersusunnya program kerja KPK di lima desa
  2. Tersusunya databased kepayang seperti jumlah pohon, nama pemilik, persebaran pohon, dan potensi buah kepayang.

Pada pertemuan KPK tahap ketiga dihadiri oleh pengurus dan anggota KPK. Secara kuantitatif, rata-rata prosentase peserta perempuan dalam pertemuan tersebut sebesar 35 %. Prosentase ini menurun karena pada saat yang sama ada kegiatan posyandu yang menyita beberapa peserta perempuan sehingga diganti oleh peserta laki-laki. Hasil dari pertemuan KPK tahap dua adalah sebagai berikut:
  1. Ditetapkannya lahan desa untuk pembibitan pohon kepayang dan jenis bibit yang lain;
  2. Adanya daftar kebutuhan alat-alat dan perlengkapan persiapan pengolahan minyak kepayang.

Wednesday, December 14, 2016

Dibutuhkan Tenaga Ahli Pemetaan menggunakan Drone

Konsorsium Institusionalisasi Pengelolaan Hutan Desa (IPHD) Merangin adalah Konsorsium yang terdiri dari Yayasan SATUNAMA, ARuPA, G-cinDe, dan Universitas Mercu Buana Yogyakarta. Konsorsium ini difasilitasi oleh KEHATI dengan dukungan Pendanaan dari MCA Indonesia dan MCC Amerika. Tahun 2016-2017, Konsorsium ini bekerja di 5 desa di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi untuk mendorong pelembagaan pengelolaan hutan desa dan hutan adat di sana.

Salah satu kegiatan dalam project yang dilakukan di Meragin adalah Pemetaan kawasan hutan menggunakan drone dan Penyusunan zonasi kawasan hutan desa dan adat. Oleh karena itu, dengan ini kami mengumumkan iklan sebagai berikut :

DIBUTUHKAN TENAGA AHLI PEMETAAN DRONE

Penawaran diharapkan dapat kami terima antara tanggal 15 Desember 2016 - 15 Januari 2017.

Adapun Spesifikasi Tenaga Ahli yang kami butuhkan yaitu:
1. Memiliki keahlian dan kapasitas dalam melakukan pemetaan menggunakan drone.
2. Pernah melakukan pemetaan di kawasan hutan.
3. Tim pernah bekerja di wilayah hutan kabupaten Merangin atau menguasai persoalan perhutanan sosial di Kabupaten Merangin
4. Tim familiar dengan kondisi geografis wilayah 5 desa di Kecamatan Muara Siau dan Pangkalan Jambu
5. Sanggup bekerja dalam waktu kontrak kerja yang singkat.


Penawaran dapat dikirimkan ke email arsih@satunama.org

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Suharsih 085729746458
Eko ‘Buce’ Waskito 08127495439
Jl. Prof HM Yasin, SH Rt 14 Rw 07. No. 49 Lingkar Sungai Belisih-Waskita Karya, Kec Bangko, Kab Merangin, Jambi.


Profil Lembaga

MCA-Indonesia (Millennium Challenge Account - Indonesia) adalah kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Millennium Challenge Corporation Amerika Serikat. MCA-Indonesia bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia melalui pembangunan ekonomi berkelanjutan. www.mca-indonesia.go.id

Yayasan Satunama adalah sebuah organisasi Nirlaba didirikan tahun 1998 berkedudukan di Yogyakarta. Yayasan ini berfokus pada kerja pelayanan dalam bentuk pelatihan dan pendampingan terhadap masyarakat marginal. www.satunama.org

Gerakan Cinta Desa atau sering disingkat G-cinDe adalah NGO di Jambi yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat dan memperkuat hak-hak lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.

ARuPA (Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam), LSM yang berkedudukan di Yogyakarta, didirikan tahun 1998 oleh mahasiswa dan alumni fakultas kehutanan UGM. Memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat desa hutan dan advokasi kebijakan kehutanan. www.arupa.or.id

Fakultas Agroindustri Universitas Mercu Buana Yogyakarta memiliki kapasitas keilmuan dalam pembudidayaan dan pengelohan hasil pertanian. Berpengalaman dalam peningkatan kapasitas masyarakat agraris pedesaan. www.mercubuana-yogya.ac.id

Monday, December 12, 2016

Dibutuhkan Tenaga Ahli Pelatihan Pemetaan Kawasan Hutan Menggunakan Drone

Konsorsium Institusionalisasi Pengelolaan Hutan Desa (IPHD) Merangin adalah Konsorsium yang terdiri dari Yayasan SATUNAMA, ARuPA, G-cinDe, dan Universitas Mercu Buana Yogyakarta. Konsorsium ini difasilitasi oleh KEHATI dengan dukungan Pendanaan dari MCA Indonesia dan MCC Amerika. Tahun 2016-2017, Konsorsium ini bekerja di 5 desa di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi untuk mendorong pelembagaan pengelolaan hutan desa dan hutan adat di sana.

Salah satu kegiatan dalam project yang dilakukan di Meragin adalah Pelatihan Pemetaan kawasan hutan menggunakan drone. Oleh karena itu, dengan ini kami mengumumkan iklan sebagai berikut :

DIBUTUHKAN TENAGA AHLI PELATIHAN PEMETAAN KAWASAN HUTAN MENGGUNAKAN DRONE

Penawaran diharapkan dapat kami terima antara tanggal 15 Desember 2016 - 15 Januari 2017.

Adapun Spesifikasi Tenaga Ahli yang kami butuhkan yaitu:
1. Memiliki keahlian dan kapasitas dalam melakukan pemetaan menggunakan drone.
2. Pernah melakukan pemetaan di kawasan hutan.
3. Tim pernah bekerja di wilayah hutan kabupaten Merangin atau menguasai persoalan perhutanan sosial di Kabupaten Merangin
4. Tim familiar dengan kondisi geografis wilayah 5 desa di Kecamatan Muara Siau dan Pangkalan Jambu
5. Sanggup bekerja dalam waktu kontrak kerja yang singkat.


Penawaran dapat dikirimkan ke email arsih@satunama.org

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Suharsih 085729746458
Eko ‘Buce’ Waskito 08127495439
Jl. Prof HM Yasin, SH Rt 14 Rw 07. No. 49 Lingkar Sungai Belisih-Waskita Karya, Kec Bangko, Kab Merangin, Jambi.


Profil Lembaga

MCA-Indonesia (Millennium Challenge Account - Indonesia) adalah kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Millennium Challenge Corporation Amerika Serikat. MCA-Indonesia bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia melalui pembangunan ekonomi berkelanjutan. www.mca-indonesia.go.id

Yayasan Satunama adalah sebuah organisasi Nirlaba didirikan tahun 1998 berkedudukan di Yogyakarta. Yayasan ini berfokus pada kerja pelayanan dalam bentuk pelatihan dan pendampingan terhadap masyarakat marginal. www.satunama.org

Gerakan Cinta Desa atau sering disingkat G-cinDe adalah NGO di Jambi yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat dan memperkuat hak-hak lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.

ARuPA (Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam), LSM yang berkedudukan di Yogyakarta, didirikan tahun 1998 oleh mahasiswa dan alumni fakultas kehutanan UGM. Memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat desa hutan dan advokasi kebijakan kehutanan. www.arupa.or.id

Fakultas Agroindustri Universitas Mercu Buana Yogyakarta memiliki kapasitas keilmuan dalam pembudidayaan dan pengelohan hasil pertanian. Berpengalaman dalam peningkatan kapasitas masyarakat agraris pedesaan. www.mercubuana-yogya.ac.id

Saturday, December 10, 2016

Dibutuhkan Vendor Pengadaan Pesawat Drone

Konsorsium Institusionalisasi Pengelolaan Hutan Desa (IPHD) Merangin adalah Konsorsium yang terdiri dari Yayasan SATUNAMA, ARuPA, G-cinDe, dan Universitas Mercu Buana Yogyakarta. Konsorsium ini difasilitasi oleh KEHATI dengan dukungan Pendanaan dari MCA Indonesia dan MCC Amerika. Tahun 2016-2017, Konsorsium ini bekerja di 5 desa di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi untuk mendorong pelembagaan pengelolaan hutan desa dan hutan adat di sana.

Salah satu kegiatan dalam project yang dilakukan di Meragin adalah Pemetaan kawasan hutan desa dan hutan adat menggunakan drone. Oleh karena itu, dengan ini kami mengumumkan iklan sebagai berikut :

DIBUTUHKAN VENDOR PENGADAAN PESAWAT DRONE

Spesifikasi Pesawat Drone yang dimaksud yaitu:
Pengadaan pesawat sejumlah 2 buah
Akan digunakan untuk melakukan pemetaan hutan desa dan hutan adat kurang lebih seluas 15.000 hektar
Penawaran diharapkan dapat kami terima antara tanggal 15 Desember 2016 - 15 Januari 2017.

Penawaran dapat dikirimkan ke email arsih@satunama.org

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Suharsih 085729746458
Eko ‘Buce’ Waskito 08127495439
Jl. Prof HM Yasin, SH Rt 14 Rw 07. No. 49 Lingkar Sungai Belisih-Waskita Karya, Kec Bangko, Kab Merangin, Jambi.


Profil Lembaga

MCA-Indonesia (Millennium Challenge Account - Indonesia) adalah kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Millennium Challenge Corporation Amerika Serikat. MCA-Indonesia bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia melalui pembangunan ekonomi berkelanjutan. www.mca-indonesia.go.id

Yayasan Satunama adalah sebuah organisasi Nirlaba didirikan tahun 1998 berkedudukan di Yogyakarta. Yayasan ini berfokus pada kerja pelayanan dalam bentuk pelatihan dan pendampingan terhadap masyarakat marginal. www.satunama.org

Gerakan Cinta Desa atau sering disingkat G-cinDe adalah NGO di Jambi yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat dan memperkuat hak-hak lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.

ARuPA (Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam), LSM yang berkedudukan di Yogyakarta, didirikan tahun 1998 oleh mahasiswa dan alumni fakultas kehutanan UGM. Memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat desa hutan dan advokasi kebijakan kehutanan. www.arupa.or.id

Fakultas Agroindustri Universitas Mercu Buana Yogyakarta memiliki kapasitas keilmuan dalam pembudidayaan dan pengelohan hasil pertanian. Berpengalaman dalam peningkatan kapasitas masyarakat agraris pedesaan. www.mercubuana-yogya.ac.id

Saturday, December 3, 2016

Penyusunan RPJMDes

Kegiatan Asistensi Penyusunan RPJMDes Desa Lubuk Birah

Asistensi RPJMDes dilakukan sebagai tindak lanjut dari pelatihan perencanaan pembangunan desa. Asistensi dilakukan kepada perangkat desa dan Tim Perumus RPJMDes masing-masing desa. Asistensi dilakukan oleh Pendamping Desa dari Konsorsium sejak 26 November 2016 sampai dengan 2 Desember 2016. Asistensi dilakukan dengan dua cara, yaitu rapat dengan Tim Penyusun RPJMDes desa dan membuka konsultasi RPJMDes di Kantor Konsorsium sehingga Kepala Desa dan masyarakat dapat datang kapan saja dan mengkonsultasikan draft RPJMDes desanya.
Hasil yang dicapai dari asistensi RPJMDes antara lain:
(1) Masuknya program pengelolaan hutan desa dalam RPJMDes masing-masing desa;
(2) Masuknya program pemberdayaan perempuan ke dalam RPJMDes;
(3) Tersusunnya RPJMDes secara partisipatif.

Tuesday, November 1, 2016

Bentang Alam dan Sosial

Lubuk Larangan yang ada di Desa Birun. Sungai ini oleh masyarakat dilindungi dari kerusakan. 

L-L Analysis setidaknya akan berisi beberapa hal sebagai berikut: (1) Identifies key social and gender constraints; (2) Identify and mitigate risks of social jealousy/conflict, and how to reduce elite capture of benefits; (3) Identify internal and external risks of an investment in a given location; (4) Inform a project risk profile and aid in the design of a risk registry for particular investments; and (5) Risk management and mitigation.
L-L Analisis kami penuhi dengan melakukan kajian literatur dan dokumen serta riset lapangan. Pada kajian literatur dan dokumen kami fungsikan untuk mendapatkan data primer dan sekunder tentang statistik dan pola-pola umum alam dan kehidupan sosial pada 5 desa lokasi proyek.
Sementara itu, riset lapangan difungsikan untuk mendapatkan kesan-kesan umum, data-data spesifik, serta perspektif masyarakat desa lokasi proyek tentang kehidupan sosial dan kondisi alam. Dengan demikian, data-data yang didapat akan dianalisis dan di susun menjadi sebuah kertas kerja yang dapat digunakan untuk merancang strategi dan rencana aksi pelaksanaan kegiatan dalam proyek.
Sementar itu, pada level kebijakan dilakukan wawancara mendalam difungsikan untuk mendapatkan kesan-kesan umum, data-data spesifik, serta perspektif pemerintah daerah tentang hutan dan sumberdaya alam lain yang bersangkut paut dengannya.
Sebagaimana diketahui, terdapat 4 sumberdaya alam yang sangat relevan untuk dilihat antara lain Hutan Produksi yang dikelola oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Merangin, Hutan di Taman Nasional Kerinci Seblat, Sungai Merangin, serta pertambangan emas. Keempat landscape ini dimintakan keterangan terhadap masing-masing pihak pemerintah yang mendapatkan mandat untuk mengatur dan mengelolanya.
Kemudian, secara spesifik, status hutan desa di 4 lokasi proyek serta status hutan adat di satu desa lokasi proyek diperiksa bentuk-bentuk legalitasnya dan sejauh mana legalitas itu berimplikasi pada praktek pengurusan hutan di masing-masing desa. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 10-25 Oktober 2016.

Sunday, October 30, 2016

Pelatihan Perencanaan Pembangunan Desa

Kaum perempuan desa aktif mengikuti pelatihan perencanaan pembangunan desa

Pelatihan perencanaan pembangunan desa bagi perangkat desa dan tokoh masyarakat telah dilakukan di 5 desa pada 18-29 Oktober 2016. Pelatihan dihadiri oleh perwakilan Perangkat Desa, Lembaga Adat, Kelompok Pengelola Kepayang, Kelompok Pemuda dan Kelompok Perempuan. Perangkat Desa terdiri atas Kepala Desa, Bagian Perencanaan, Bagian Pembangunan, Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Dusun. Peserta yang hadir di 5 desa bervariasi, tergantung jumlah dusun masing-masing. Jumlah total peserta laki-laki sebanyak 78 orang dan peserta perempuan sebanyak 52 orang.
Pelatihan difasilitasi oleh Tenti Kurniawati dari Perkumpulan IDEA Yogyakarta dan Damar Dwi Nugroho dari Yayasan Satunama. Peserta sangat antusias dengan pelatihan karena baru pertama kali mengikuti pelatihan semacam ini dan Kepala Desa di 5 desa lokasi proyek merupakan Kepala Desa yang baru terpilih. Terdapat 3 hasil pelatihan yang dicapai, antara lain:
  1. Masing-masing desa telah memetakan potensi dan permasalahan utama yang ada di desa; 
  2. Masing-masing desa telah memetakan kebutuhan masing-masing sektor (perempuan, ekonomi, kesehatan, sumber daya alam) dan memasukannya sebagai usulan program di RPJMDes;
  3. Adanya komitmen dari Pemerintah Desa dan peserta untuk mempraktikan perencanaan pembangunan yang partisipatif sesuai dengan yang didapat dari pelatihan.

Monday, October 10, 2016

Pemetaan Resiko secara Partisipatif

Diskusi Pemetaan Resiko dalam Pelaksanaan Project (ESMS)

Ada yang lain di kantor konsorsium IPHD Meranagin, hari ini, senin 10 oktober 2016 kantor kedatangan banyak tamu. Kades, ketua LPHD,Ketua KPK, dan perwakilan perempuan dari lima desa dampingan desa Tiaro, desa Durian Rambun, Lubuk beringin, lubuk birah dan birun. 
Halaman parkir dipenuhi kendaraan roda dua dan roda empat, tidak hanya milik perwakilan desa, juga dari Dinas Bunhut,BLHD, Bapedda serta dari dua kecamatan Muara Siau dan Pangkalan Jambu. Dengan pematik diskusi Dr. Ir. Didiet Heru Swasono, MP. Dengan tajuk pemetaan risiko, menggali faktor pendorong keberhasilan dan faktor penghambat program IPHD. 
Diskusi berlangsung hangat dalam suasana ruangan yang sederhana kantor komsorsium. Banyak mendapat masukan dari SKPD dan peserta mendapat penjelasan tentang ESMS. Koordinator lapangan, eko waskito mengatakan, "pentingnya program IPHD mensinergikan dengan implementasi UU desa no 6 tahun 2014, karena di dalamnya terdapat pengelolaan sumber daya alam yang menjadi masyarakat desa, dengan memahami segala potensi maupun resiko di desa, sehingga diskusi pemetaan risiko sangatlah baik dilakukan'. 


Diskusi diselingi isoma pada pukul 12.00 wib dan berlanjut hingga pukul 16.00 wib.

Saturday, September 3, 2016

Dejavu Perjuangan Perhutanan Sosial (3)

Salah satu peserta sedang mempresentasikan hasil diskusi kelompok

Pada sesi malam, 2 September 2016, peserta workshop diminta oleh fasilitator untuk membuat identifikasi potensi desa. Selanjutnya, pada hari ketiga, masing-masing desa diminta untuk mempresentasikan hasil diskusi masing-masing desa. Beberapa hal menarik didapat dari presentasi-presentasi tersebut.
Pertama, semua desa mengakui, desanya memiliki kawasan hutan yang saat ini berstatus Hutan Produksi. Pengakuan ini secara politis menunjukkan, masing-masing desa sudah mengetahui dan menyadari kawasan yang disebut “hutan produksi” oleh pemerintah merupakan bagian dari wilayah desanya. Namun, pemetaan partisipatif oleh desa memang belum dilakukan, sehingga batas-batas desa belum dikerjakan baik secara pemetaan lapangan maupun digitasi peta tersebut.
Kedua, semua desa memiliki kelengkapan kelembagaan yang baik, mulai dari kelompok keagamaan, pemuda, perempuan, petani, hingga Kelompok Pengelola buah Kepayang. Namun, hanya desa Durian Rambun yang telah memiliki Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Persoalan yang mengemuka adalah dibutuhkannya peningkatan kapasitas bagi pengelola kelompok-kelompok masyarakat tersebut.
Ketiga, potensi sumberdaya alam sangat melimpah di lima desa tersebut. Mulai dari satwa endemik salah satunya adalah harimau Sumatera, hasil hutan bukan kayu antara lain kopi dan kepayang, air terjun sebagai potensi wisata, hingga tambang galian C dan emas.
Persoalan tata batas telah menjadi kesadaran lima desa tersebut untuk segera diselesaikan. 
“Berdasarkan hasil survei, kegagalan kita di masa lalu mengapa tidak mendapatkan SK HPHD adalah karena tata batas desa belum jelas. Kami berharap, konsorsium IPHD ini dapat ‘meluruskan’ tata batas di desa kami”, kata salah satu perwakilan desa Birun.
Muncul juga pertanyaan dari salah satu tokoh adat desa Durian Rambun: “Apakah dengan adanya hutan itu, pemerintah memberikan peluang kepada masyarakat untuk dapat mengelolaanya dengan baik demi kesejahteraan masyarakat?”

Pertanyaan tersebut muncul, karena memang ada kekhawatiran dari masyarakat bahwa kalau hutan di tempat mereka menjadi Hutan Desa ataupun Hutan Adat, masyarakat kemudian tidak boleh berladang lagi atau tidak diperkenankan masuk ke hutan. Oleh narasumber dan fasilitator, pertanyaan tersebut dijawab dengan lugas bahwa justru jika hutan di desanya diperjuangkan untuk menjadi Hutan Desa dan Hutan Adat, maka hutan akan aman dari ancaman konversi hutan menjadi perkebunan ataupun pertambangan.
Menjelang siang hingga sore, masing-masing desa mendiskusikan rencana tindak lanjut (RTL) setidaknya untuk 6 bulan ke depan. Mayoritas lima desa tersebut mengambil langkah pertama untuk mensosialisasikan apa yang didapat dalam workshop ini ke warga desa. Setelah itu, masing-masing desa akan membentuk tim desa untuk merealisasikan RTL yang telah disusun. Salah satu agenda urgent yang dilakukan oleh lima desa tersebut adalah penataan batas kawasan desa dan hutan. (selesai)

Friday, September 2, 2016

Dejavu Perjuangan Perhutanan Sosial (2)

Peserta Diskusi Kelompok sedang menyiapkan presentasinya

MENURUT WIDYO, KEKUATAN DARI UU NOMOR 6 TAHUN 2014 ADALAH DESA MEMILIKI HAK ASAL USUL DAN HAK TRADISIONAL DALAM MENGATUR DAN MENGURUS KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT.
Sesi pagi sampai tengah hari, Widyo Hari Murdianto, narasumber yang juga dosen APMD Yogyakarta memberikan materi tentang UU Desa. Pasal per pasal dijelaskan dengan detail. Peserta yang merupakan Kepala Desa, BPD dan tokoh masyarakat di 5 desa terlihat antusias, karena ternyata tidak ada satupun peserta yang pernah membaca atau mempelajari UU Desa. Mengherankan, karena UU Desa hampir dua tahun diimplementasikan.
"Misalnya pada pasal 18 B ayat 2, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat; memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Tanggapan dari peserta beragam. Sebagai contoh, Basarudin, Kepala Desa Tiaro, menyatakan bahwa mayoritas Kades yang hadir di sini, termasuk dirinya yang baru dilantik 3 bulan ini, merasa sangat berterimakasih karena mendapatkan pengetahuan yang banyak soal UU Desa. Pengetahuan ini sangat berharga untuk lima desa ini terutama berkaitan dengan pengelolaan hutan yang ada di desa masing-masing.
Lebih jauh, Afton tokoh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Durian Rambun, justru menyayangkan bahwa Karang Taruna tidak tersebut dalam UU Desa ini.
“Tentang Musyawarah Desa. Berdasarkan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, ada 5 unsur masyarakat yang ada, tetapi dari 5 unsur tersebut, Karang Taruna tidak ada. Bagaimana bisa Karang Taruna tidak dilibatkan dalam Musdes? Pengalaman Durian Rambun partisipasi pemuda sangat penting untuk memberikan masukan. Karang Taruna tidak dianggarkan di ADD. Tidak ada ruang bagi karang taruna di UU ini.”
Menanggapi hal tersebut, Widyo Hari menanggapi bahwa Karang Taruna maupun PKK sudah termasuk bagian dari organisasi kemasyarakat yang juga diakui oleh UU ini. Namun, memang tidak disebutkan secara spesifik.
Terkait dengan Hutan Desa, Widyo menambahkan bahwa Musyawarah Desa dapat dijadikan alat untuk memasukkan agenda Pengelolaan Hutan Desa maupun Hutan Adat ke dalam RPJMDes maupun APBDes. Sehingga kegiatan ini dapat secara resmi menjadi kegiatan Desa. Sebagai tahap awal bisa dimulai dengan penataan batas desa dan batas hutan desa secara partisipatif dan terjun langsung ke lapangan.
Sementara itu, Yando Zakaria, fasilitator dari KARSA Yogyakarta mengungkapkan hal yang menarik. Bahwa apa yang ketahui selama ini dari pemerintah, politisi, maupun partai tertentu bahwa tiba-tiba sekarang Desa mendapatkan uang yang begitu banyak dari Pemerintah. Apakah memang benar-benar baru seperti itu?
“Salah ! Dari dulu uangnya segitu. Tapi yang dipegang oleh kades itu 15% (ADD). 85% siapa yang pegang? Ketua Kel PNPM Mandiri, ketuakelompok PMKS dan proyek-proyek yang lain. Ada sekitar 110 judul peraturan anggaran desa termasuk PNPM, PPIP, Kansimas, SPP atau proyek-proyek lain. Yang berubah itu penguasanya. Kalau dulu yang pegang pinpro A pinpro B, sekarang jadi satu. Jadi bohong mereka itu kalau mengatakan Desa sekarang tiba-tiba kaya, wong itu memang uang Desa dari dulu kok.
Lebih lanjut, Yando memberikan penjelasan bahwa dalam UU Desa anggaran itu dibagi dua untuk hal. Pertama, ‘Desa Membangun’ yaitu pembagunan desa berdasarkan sumberdayanya sendiri. Satu-satunya pedoman dalam pembangunan itu adalah RPJMDes.
Kedua, ‘Membangun Desa’ yaitu siapa saja bisa bangun di desa, termasuk pemerintah pusat, CSR, dll berdasarkan pembagunan kawasan perdesaan. Oleh karena itu, baik ‘desa membangun’ maupun ‘membangun desa’ keduanya perlu untuk dimasukkan dalam RPJMDes supaya tidak terjadi tumpang tindih.
Saat ini, karena sudah terlalu lama desa diseragamkan oleh Orde Baru, maka di desa sekarang mengalami 3 krisis yang akut yaitu krisis agraria, krisis ekologi dan krisis sosial.
UU Desa ini diharapkan dapat mengatasi ketiga krisis tersebut. Tetapi memang pekerjaan tidak mudah. Diperlukan perbaikan relasi antara supra desa dan desa, antara desa dan warga desa, antar warga desa sendiri.
Untuk menentukan langkah-langkah yang akan ditempuh oleh 5 desa ini ke depan, maka peserta workshop pada sesi malam diajak untuk mengidentifikasi potensi yang ada di desanya.

Thursday, September 1, 2016

Dejavu Perjuangan Perhutanan Sosial (1)

Mantan Tenaga Ahli Pansus RUU Desa DPR RI menjadi Narasumber

SEPERTI DEJAVU, WARGA LIMA DESA KABUPATEN MERANGIN DIPERTEMUKAN DALAM SEBUAH KONSOLIDASI TENTANG SESUATU YANG TIDAK SEPENUHNYA HAL BARU BAGI MEREKA, HUTAN DESA DAN HUTAN ADAT. 
Masih terngiang proses yang mereka lalui sejak 2007 sampai setidaknya tahun 2012. Kali ini mereka dipertemukan dalam kegiatan Workshop UU Desa yang diadakan oleh Konsorsium IPHD Merangin yang dikelola oleh Yayasan SatunamaLembaga ArupaGerakan Masyarakat Cinta Desa (G-cinDe), dan Universitas Mercu Buana Yogyakarta , dengan dukungan dari MCA - Indonesia.
Kali ini kami akan menginformasikan hari per hari acara ini. Berlangsung selama tiga hari tanggal 31 september - 2 Agustus 2016 di Hotel Royal Bangko. Menghadirkan Yando Zakaria Mantan Tenaga Ahli DPR untuk RUU Desa dan Widyo HM Dosen APMD Yogyakarta sebagai narasumber, dan difasilitasi oleh Damar DN dari Yayasan Satunama. Workshop ini bertujuan membedah UU Desa untuk menemukan strategi dan pelaksanaan UU Desa dalam memperkuat akses masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam (Hutan Desa).
Sebelum membincangkan lebih dalam tentang UU Desa, pada hari I para penggiat Perhutanan Sosial dari 5 desa tersebut diajak oleh fasilitator dan narasumber untuk memanggil ulang memori mereka tentang proses perjuangan yang telah dilakukan selama ini untuk menyelamatkan hutan yang ada di desanya.
Dalam proses pemanggilan memori tersebut, ada kisah keberhasilan ada pula kisah ketidakberuntungan. Sebagai contoh, proses pengajuan Hutan Desa oleh masyarakat Durian Rambun tergolong lebih progresif kemajuannya ketimbang masyarakat Lubuk beringin, Lubuk birah, dan Birun. Sementara itu, agak sedikit berbeda, masyarakat Tiaro menempuh jalur beda yaitu mengupayakan rekognisi Hutan Adat yang mereka klaim seluas 200 hektar di desanya.
Durian Rambun melaju pesat tidak hanya telah mendapatkan SK HPHD dari Gubernur Jambi, tetapi hingga kini kegiatan-kegiatan yang lain telah dilakukan misalnya membangun ekowisata dan menghitung potensi karbon hutan desa. Bahkan telah 2 tahun mendapatkan kompensasi jasa lingkungan hingga 150 juta per tahun atas upaya penyerapan karbon dari Hutan Desa Durian Rambun. Akhir tahun ini, LPHD Durian Rambun akan mendapatkan sertifikat ekolabel melalui skema PHBML-LEI.
Betapapun demikian, aktivis Hutan Desa Durian Rambun tetap mengajak 4 desa yang lain untuk terus memacu proses perjuangan ini di desa masing-masing hingga setidaknya pencapaian dapat setara atau menyusul sepertihalnya pencapaian masyarakat Durian Rambun.
Menurut Yando Zakaria, jika proses pengupayakan Perhutanan Sosial di 5 desa tersebut bukan hal yang baru, maka perlu mengenali kondisi saat ini, Mengevaluasinya, hingga masyarakat menemukan tahapan-tahapan selanjutnya untuk dilakukan. Hal yang diluar dugaan, 3 desa yaitu Durian rambun, Lubuk beringin, dan Lubuk birah pada dasarnya merupakan satu marga yaitu Margo Pesanggrahan. Secara lugas, mereka menjawab bahwa Margo Pesanggrahan sebagai masyarakat adat masih dihidupi hingga sekarang. Persoalannya penyeragaman kampung-kampung di Indonesia sejak 1979 melalui UU 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa telah “mencabik-cabik” masyarakat adat di Indonesia khususnya di luar Jawa.
Berbekal hari pertama ini, malam hari peserta sambil istirahat diminta untuk memikirkan dua hal yaitu apa tahapan selanjutnya dalam memperjuangkan Perhutanan Sosial, dan yang kedua memikirikan Margo Pesanggrahan sebagai ikatan adat dari tiga desa tersebut.

Wednesday, August 31, 2016

Melindungi Merangin dengan Hutan Desa

Wakil bupati Merangin Bapak HA Khafid Muein membuka Lokakarya

SEKITAR 46% WILAYAH MERANGIN JAMBI ADALAH BERWUJUD HUTAN. PROSENTASE YANG TINGGI, SEHINGGA HUTAN DI MERANGIN LAYAK UNTUK DIURUS DENGAN BAIK, SALAH SATUNYA MELALUI SKEMA HUTAN DESA. 
Salah satu ancaman deforestasi adalah kebakaran lahan dan hutan (karlahut). Selain itu, konversi lahan menjadi perkebunan sawit dan juga penambangan emas saat ini menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hutan tropis di Merangin.
Kondisi ekonomi masyarakat yang terpuruk akibat turunnya harga sawit dan karet merupakan salah satu pemicu banyak penambangan emas yang merusak hutan dan lingkungan di Merangin. Namun, masih masyarakat desa yang peduli terhadap kondisi hutan salah satunya dengan upaya konservasi hutan melalui pengelolaan hutan desa. Selain itu, memikirkan ulang komoditas baru selain karet dan sawit patut diajukan antara lain komoditas kopi dan kepayang.
Beberapa hal tersebut terungkap dalam workshop pengelolaan hutan desa pada tanggal 29-30 Agustus 2016 di Hotel Royal Kota Bangko Merangin. Pada kesempatan tersebut hadir langsung wakil bupati Merangin Bapak HA Khafid Muein yang sekaligus membuka acara.
Lokakarya ini diselenggarakan oleh Konsorsium Yayasan SatunamaGerakan Masyarakat Cinta Desa (G-cinDe), Lembaga Arupa dan Fakultas Agroindustri Universitas Mercu Buana Yogyakarta, dengan dukungan dari MCA - Indonesia. Hadir dalam lokakarya tersebut antara lain jajaran pemerintah dan DPRD Merangin, Kepala Desa, BPD dan tokoh masyarakat Desa Durian Rambun, Lubuk Birah, Lubuk Beringin, Birun, dan Tiaro.
Dari lima desa tersebut, 4 Desa telah mendapatkan SK Menhut tentang Penetapan Areal Kerja Hutan Desa, sedangkan 1 Desa pada tahun 2012 telah mendapatkan SK Bupati tentang penetapan hutan adat. Dalam lokakarya ini, dibicarakan mengenai inisiatif program untuk melanjutkan serta menguatkan upaya pengelolaan hutan desa dan hutan adat melalui instrumen UU Desa.
Dalam acara tersebut, wakil bupati merangin berharap bahwa program institusionalisasi pengelolaan hutan desa ini dapat berkontribusi terhadap upaya pemerintah kabupaten Merangin dalam memperbaiki kondisi alam serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengolahan produk kepayang.

Thursday, July 28, 2016

Rapat Persiapan Project

Tim Konsorsium Satunama IPHD Merangin Project 

Pertama, kami ingin memperkenalkan diri. Kami menyebut diri Konsorsium IPHD Merangin Jambi. Konsorsium ini terdiri dari Yayasan Satunama, ARuPA, G-cinDe dan Universitas Mercu Buana Yogyakarta. Kami bergerak bersama dan bekerjasama untuk meningkatkan derajad kebermanfaatan hutan bagi rakyat melalui pendekatan perhutanan sosial (dalam hal ini Hutan Desa dan Hutan Adat), kelembagaan desa, rehabilitasi dan konservasi lahan, serta input teknologi pengolahan komoditas Kepayang. 
Lokasi proyek yang dikerjakan oleh konsorsium ini yaitu di 5 desa: Lubuk beringin, Lubuk birah, Durian rambun, Tiaro dan Birun. Semuanya terletak di Kabupaten Merangin Jambi. Durasi waktu pelaksanaan proyek yaitu Juli 2016 - Desember 2017. Proyek ini menggunakan pendanaan dari MCA Indonesia window 2.
Sebagai salah satu langkah awal, pada tanggal 22-23 Juli 2016 konsorsium IPHD telah melakukan rapat koordinasi konsorsium di Kota Jambi. Rapat ini dihadiri oleh seluruh anggota konsorsium. Tujuan dari rapat ini adalah merancang seluruh rencana kegiatan dalam proyek ini, baik secara substansi maupun teknis. Rapat ini kita jadikan kick off moment untuk memulai sesuatu yang baik bagi masa depan perhutanan sosial di Merangin Jambi.
Kawans, tunggu kabar-kabar baik dari kami selanjutnya.