Tuesday, August 1, 2017

Musyawarah Adat Marga Pesanggrahan



Merangin, 01 Agustus 2017 - Masyarakat Adat Marga Pesanggrahan mengadakan musyawarah adat pada hari Sabtu 29 Juli 2017. Bertempat di pinggir sungai Nilo Desa Lubuk Beringin, suasana musyawarah berlangsung menyenangkan dan tetap khidmat. Para tetua adat dari lima desa antara lain: Lubuk Beringin, Lubuk Birah, Durian Rambun, Tiaro, dan Birun bermusyawarah tentang gagasan pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Tujuan musyawarah tersebut untuk memadukan potensi dari 5 desa baik potensi budaya maupun potensi ekonomi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu potensi yang ingin dikerjasamakan 5 desa tersebut adalah minyak kepayang. Menurut hasil uji laboratorium Universitas Mercu Buana Yogyakarta, minyak kepayang merupakan jenis minyak nabati yang rendah kolestrol serta mengandung Omega 3 dan Omega 6 yang sangat baik untuk kecerdasan otak anak. Selain itu, bagus juga untuk mencegah timbulnya kanker dan penyakit lainnya. Minyak Kepayang berasal dari ekstraksi buah kepayang yang pohonnya tumbuh di Hutan Desa di wilayah Margo Pesanggrahan. Pohon ini merupakan warisan para leluhur yang menurut para warga perlu untuk dilestarikan.

Kerjasama lain yang hendak dibangun oleh 5 desa tersebut adalah potensi wisata yang terdapat dalam Hutan Desa. Beberapa air terjun alami, lubuk larangan, serta hutan pendidikan sangat potensial untuk dikembangkan dan di pasarkan. Kendala utama adalah infrastruktur jalan menuju 5 desa ini yang masih buruk. Menanggapi hal tersebut, M Ladani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Merangin yang datang pada acara tersebut, mengatakan bahwa proses pembangunan infrastruktur jalan akan terus dilakukan. Dengan kapasitas mewakili Bupati Merangin yang berhalangan hadir pada Musyawarah adat tersebut, M Ladani meminta para kepala desa untuk mengidentifikasi Dana Desa maupun Anggaran Dana Desa yang rencanakan penggunaannya dalam APBDes Tahunan.

“Selain Pemerintah Kabupaten bertanggungjawab atas pembangunan infrastruktur di desa, saat ini, dengan UU Desa, coba para kepala desa dan ketua BPD mengidentifikasi mana-mana kewenangan keuangan Kabupaten dan mana-mana kewenangan keuangan Desa dalam konteks pembangunan infrastruktur” ungkap M Ladani.

Musyawarah adat dalam rangka pembentukan BKAD ini merupakan salah satu kegiatan yang difasilitasi oleh Konsorsium SATUNAMA dengan dukungan dana hibah dari MCA Indonesia. Program manager Konsorsium SATUNAMA, Suharsih, dalam sambutan pengantarnya mengatakan, musyawarah adat merupakan bagian dari upaya penguatan pelembagaan pengelolaan hutan desa yang menjadi fokus kerja konsorsium. Harapannya, dengan adanya BKAD, maka upaya peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar hutan dapat terwujud karena BKAD akan mewadahi pengembangan produk unggulan lokal, salah satunya Minyak Kepayang.

Dalam musyawarah adat tersebut, pada awal dan pertengahan acara diselingi atraksi silat harimau yang diperagakan oleh beberapa tokoh adat desa Lubuk Beringin. Selain itu, dibacakan pula pantun-pantun khas Marga Pesanggrahan yang berisi petuah-petuah bijak dari leluhur. Sebagai contoh, dalam tradisi adat Margo Pesanggrahan, mereka memegang teguh prinsip musyawarah untuk menyelesaikan masalah.

“Bulek aek dek pembuluh, bulek kato dek mufakat”. Yang artinya setiap masalah dicari jalan keluar dengan musyawarah mufakat. “Kalaulah memahat diatas garis, Kalaulah mengaji diatas kitab. Rumah sudah jadi, ganden dan pahat tidak berbunyi lagi”. Ungkapan tersebut berarti: Setiap masalah apabila sudah diselesaikan dengan mufakat, maka tidak timbul lagi masalah di kemudian hari.

Dengan berpedoman pada ajara leluhur tersebut, masyarakat 5 desa mengadakan musyawarah adat untuk membicarakan kerjasama BKAD. Pada akhir musyawarah, pada kepala desa dengan disaksikan oleh tokoh adat, camat, serta pemerintah kabupaten Merangin, melakukan penandatanganan berita acara kerjasama dalam bidang ekonomi, ekologi, dan budaya. (abp)

Thursday, July 6, 2017

Lima Desa di Merangin Perkuat Wilayah Dengan Peta



MERANGIN – Kabupaten Merangin adalah salah satu Kabupaten yang terluas di Provinsi Jambi. Luas wilayahnya 7.668.61 km². dengan populasi 335.000 jiwa . Ibu kotanya ialah Bangko .

Belum lama ini ada lima desa di dua kecamatan yang melakukan pemetaan wilayah desanya menggunakan teknologi drone (pesawat tanpa awak), adapun kelima desa tersebut ialah ; Desa Tiaro, Desa Lubuk Beringin, Desa Lubuk Birah, dan Desa Durian Rambun. Empat Desa Ini berada di Kecamatan Muara Siau, sedangkan Desa Birun berada di Kecamatan Pangkalan Jambu.

“Kami dari Konsorsium Satu Nama yang terdiri dari empat lembaga yaitu; Satunama, ARuPA, Universitas Mercu Buana Jogja, dan Gerakan cinta Desa Jambi telah membuat Peta Partisipatif Berbasiskan Pesawat Drone, dan ini bertujuan untuk memperkuat desa dalam administrasi wilayah kelima desa, terutama dalam mengelola SDA dan Hutan di desa mereka, dan ini pertama kali dilakukan diKabupaten Merangin kemungkinan juga di Provinsi Jambi, pungkas Arsih salah seorang pimpinan project di Konsorsium IPHD Merangin”.

Sebelum turun lapangan, dalam melaksanakan kegiatan pemetaan dan shering peta hasil pemetaan, pihak pelaksana program melakukan serangkaian kegiatan training terkait tehnik pengoperasian drone, di bangko (05/07), hal senada juga diungkapkan oleh salah seorang Kepala Desa. Desa Lubuk Birah Ahyak Udin kepada tim media jambiterkini.co.id beberapa waktu lalu.

“Kami sangat berterimakasih kepada konsorsium IPHD Merangin, karena banyak pelatihan yang meningkatkan kapasitas SDM dan Masyarakat, terutama dalam pembelajaran soal Peta Berbasiskan Drone.

Dan kami bersyukur, Insha Allah Lima Desa sudah bisa memanfaatkan Peta Desanya untuk dilampirkan pada dokumen RPJMDesa menggunakan Peta hasil ukur Pesawat Drone. Ahyak Udin juga menambahkan, bahwa 7 tahun sudah batas desa kami tak berujung selesai, sekarang alhamdulillah sudah selesai dengan bantuan dan kerjasama Konsorsium IPHD Merangin, dan kami bisa melanjutkan pengelolaan Hutan Desa kami”.

Saat ini ke Lima Desa yang telah di didik melalui pelatihan tehnik Pengoperasian Pesawat Drone untuk Pemetaan Ruang Wilayah Desa belum banyak dilakukan. Di Kabupaten Merangin sendiri melalui kegiatan Konsorsium IPHD Merangin yang di duukung melalui MCA-Indonesia telah memberikan kemanfaatan yang positif bagi masyarakat. Dan baru ada di lima desa dua kecamatan. (EB-81)

Sumber: http://jambiterkini.co.id/2017/09/27/lima-desa-di-merangin-perkuat-wilayah-dengan-peta/

Friday, June 30, 2017

Dibutuhkan Bibit Kepayang 22.5000

Lowongan

Konsorsium Institusionalisasi Pengelolaan Hutan Desa (IPHD) Merangin adalah Konsorsium yang terdiri dari Yayasan SATUNAMA, ARuPA, G-cinDe, dan Universitas Mercu Buana Yogyakarta. Konsorsium ini difasilitasi oleh KEHATI dengan dukungan Pendanaan dari MCA Indonesia dan MCC Amerika. Tahun 2016-2017, Konsorsium ini bekerja di 5 desa di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi untuk mendorong pelembagaan pengelolaan hutan desa dan hutan adat di sana.

Salah satu kegiatan dalam project yang dilakukan di Meragin adalah restorasi lahan dengan menggunakan tanaman Kepayang (Pangium Edule). Oleh karena itu, dengan ini kami mengumumkan iklan sebagai berikut :

DIBUTUHKAN BIBIT KEPAYANG SEBANYAK 22.500

Dengan Spesifikasi penyedia bibit atau vendor adalah sebagai berikut:
1. Memiliki pengalaman melakukan pembibitan pohon Kepayang
2. Berdomisili di sekitar Kabupaten Merangin

dan Spesifikasi bibit Kepayang adalah sebagai berikut:

1. Tinggi 20cm
2. Daun 4 mekar sempurna

Penawaran diharapkan dapat kami terima antara tanggal 1-7 Juli 2017.

Penawaran dapat dikirimkan ke email arsih@satunama.org

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Suharsih 085729746458
Eko ‘Buce’ Waskito 08127495439
Jl. Prof HM Yasin, SH Rt 14 Rw 07. No. 49 Lingkar Sungai Belisih-Waskita Karya, Kec Bangko, Kab Merangin, Jambi.


Profil Lembaga

MCA-Indonesia (Millennium Challenge Account - Indonesia) adalah kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Millennium Challenge Corporation Amerika Serikat. MCA-Indonesia bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia melalui pembangunan ekonomi berkelanjutan. www.mca-indonesia.go.id

Yayasan Satunama adalah sebuah organisasi Nirlaba didirikan tahun 1998 berkedudukan di Yogyakarta. Yayasan ini berfokus pada kerja pelayanan dalam bentuk pelatihan dan pendampingan terhadap masyarakat marginal. www.satunama.org

Gerakan Cinta Desa atau sering disingkat G-cinDe adalah NGO di Jambi yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat dan memperkuat hak-hak lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.

ARuPA (Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam), LSM yang berkedudukan di Yogyakarta, didirikan tahun 1998 oleh mahasiswa dan alumni fakultas kehutanan UGM. Memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat desa hutan dan advokasi kebijakan kehutanan. www.arupa.or.id

Fakultas Agroindustri Universitas Mercu Buana Yogyakarta memiliki kapasitas keilmuan dalam pembudidayaan dan pengelohan hasil pertanian. Berpengalaman dalam peningkatan kapasitas masyarakat agraris pedesaan. www.mercubuana-yogya.ac.id

Monday, June 19, 2017

Pertemuan Pra Kondisi Pembentukan BKAD



14-17 Juni 2017

Merangin - Salah satu amanat UU No. 6/2014, khususnya Bab XI, pasal 92 ayat 2 adalah pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Tujuan pembentukan BKAD adalah kerjasama antar desa yang bersifat strategis yang diputuskan secara bersama-sama dan diatur dalam peraturan bersama kepala desa.  Kerjasama antar desa meliputi ; (1) pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa untuk meningkatkan kesejahteraan desa.  (2) kegiatan kemasyarakatan, pelayanan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar desa. (3) pemberdayaan keamanan, ketertiban dan pengembangan adat istiadat.  BKAD dituangkan dalam  peraturan bersama antar desa melalui kesepakatan bersama dalam sebuah musyawarah desa. Kerjasama desa sangat terkait dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Pasal 91 UU Desa (UU No. 6/2014) , ditegaskan bahwa desa dapat melakukan kerjasama desa. Kerjasama desa dapat dilakukan dengan dua model, yakni (1) kerjasama antar desa dan kerjasama dengan pihak ketiga. 

BKAD dibentuk melalui musyawarah antar desa yang bersepakat untuk melakukan kerjasama desa. Penyelenggaraan musyawarah desa dilakukan untuk membahas hal-hal sebagai berikut :  (1) pembentukan lembaga antar desa. (2) pelaksanaan program pemerintah ( desa) dan pemerintah kabupaten yang dapat dilakukan melalui skema kerjasama antar desa. (3) Perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program pembangunan antar desa. (4) pengalokasian anggaran untuk pembangunan desa, antar desa, dan kawasan perdesaan. (5) memberikan masukan  terhadap program pemerintah daerah tempat desa tersebut berada, (6) kegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerjasama antar desa. Dalam melaksanakan kerjasama desa, desa dapat membentuk lembaga /badan kerjasama yang pembentukannya diatur melalui peraturan bersama kepala desa.

Terdapat 3 tahapan menuju pembentukan BKAD. Pertama, menyelenggarakan pertemuan Pra Kondisi yang dihadiri oleh BPD, Pemerintah Desa, dan perwakilan kelembagaan adat  dari masing-masing desa untuk membicarakan tentang persiapan musyawarah antar desa. Dalam pertemuan ini diharapkan setiap desa  yang hadir memiliki komitment untuk mengembangkan kerjasama antar desa untuk memberkuat kerjasama  kawasan. Pertemuan ini  juga untuk membentuk kepanitian musyawarah antar desa.

Kedua,  Penyelenggaraan musyawarah antar desa yang diikuti oleh berbagai lembaga  dari lima desa. Musyawarah akan dilangsungkan di salah satu desa , dan dikemas dalam pertemuan adat .  Musyawarah ini diharapkan akan membentuk struktur badan kerjasama atau kelembagaan adat yang akan menjalankan fungsi-fungsi kerjasama.

Ketiga, struktur BKAD atau kelembagaan adat yang  terbentuk akan menyelenggarakan pertemuan lanjutan untuk menyusun program dan perangkat kerja bersama. Program-program ini akan disosialisasikan kepada masing-masing desa dari lima desa yang terlibat.

Tujuan Kegiatan ini yaitu Mendiskusikan pentingnya pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan Memetakan peluang-peluang kerjasama dengan desa lain terutama dalam lingkup BKAD dan IPHD. Sedangkan hasil yang diharapkan yaitu (1). Adanya komitmen dari Pemerintah Desa dan Masyarakat untuk mengembangkan kerjasama dengan desa lain; (2). Adanya peta peluang kerjasama, terutama dalam pengelolaan hutan, pengembangan produk unggulan desa dan strategi marketingnya, kesatuan marga dan tapal batas.

Waktu pelaksanaan kegiatan dilakukan pada 14-17 Juni 2017, dengan peserta yang mewakili unsur Pemerintah Desa, Kelompok Pengelola Kepayang, Kelompok Perempuan Desa, Kelompok Pengelola Kopi dan Jahe, Perwakilan lembaga Adat, dan Perwakilan LPHD. Kegiatan ini diakhir dengan makan buka puasa bersama.

Thursday, May 25, 2017

PELATIHAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA


22-24 Mei 2017

Merangin - Konsorsium Satunama merupakan konsorsium 4 institusi antara lain Yayasan Satunama, Gerakan Cinta Desa (G-cinDe), Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam (ARuPA), dan Fakultas Agro Industri Universitas Mercu Buana Yogyakarta. Konsorsium ini tengah menjalankan sebuah program dengan judul “Institusionalisasi Pengelolaan Hutan Desa (IPHD): Penguatan Pelembagaan Pengelolaan Hutan Desa di Tingkat Lokal Melalui Realisasi UU Desa”. Program ini dijalankan sejak Juli 2016 hingga Desember 2017 di Desa Lubuk Beringin, Lubuk Birah, Durian Rambun, Tiaro, dan Birun. Konsorsium ini mendapatkan dukungan pendanaan dari Millennium Challenge Account Indonesia (MCA-Indonesia) dan Millennium Challenge Corporation.

Terdapat tiga outcomes dalam program IPHD ini yaitu pertama, Meningkatkanya pelembagaan Hutan Desa di tingkat lokal dengan memperkuat Lembaga Pengelola Hutan Desa dan Adat, serta mengintegrasikan pengelolaan Hutan Desa/Adat dalam RPJMDes. Kedua, Meningkatnya pendapatan petani di sekitar kawasan Hutan Desa, melalui optimalisasi pengolahan minyak kepayang, kopi dan jahe. Ketiga, Meningkatnya daya dukung kawasan hutan melalui restorasi lahan. Inisiatif-inisiatif menarik telah dijalankan oleh masyarakat bersama dengan Konsorsium ini. Salah satunya adalah menjadi wilayah pertama di Sumatera yang membudidayakan tanaman Kepayang serta mengolahnya menjadi virgin oil. Minyak kepayang (virgin oil pangium edule) sangat menarik karena merupakan satu-satunya minyak dari ekstraksi tanaman yang mengandung Omega 3 dan Omega 6 yang baik untuk perkembangan otak anak.

Minyak Kepayang diproduksi oleh 5 desa mitra dan didorong untuk menjadi produk unggulan lokal. Salah satu cara mengembangkan produk unggulan tersebut adalah dengan mendorong dibentuknya Badan Usaha Milik Desa agar kedepan Minyak Kepayang maupun produk unggulan desa yang lain memiliki payung dalam produksi, pengembangan dan pemasarannya.

Dorongan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) selain sebagai upaya pengembangan produk unggulan desa juga sebagai bentuk realisasi UU Desa. Lima desa mitra proyek belum ada satupun yang telah memiliki BUMDes. Secara kapasitas, Pemerintah Desa maupun masyarakat juga belum pernah mendapatkan pelatihan khusus mengenai BUMDes. Sehingga penting sekali membekali pemerintah desa dan masyarakat dengan pengetahuan dasar BUMDes, merumuskan kebijakan desa tentang BUMDes maupun praktik-praktik pengelolaannya.

Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa bertujuan untuk : Pertama, Memberikan pemahaman mengenai BUM Desa meliputi konsep, tahapan pembentukan serta pengelolaannya; Kedua, Menemukenali potensi usaha BUM Desa di masing-masing desa; dan Ketiga, Memahami cara menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang Pembentukan BUM Desa.

Hasil yang Diharapkan Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah: (1). Peserta dapat menemukenali potensi usaha BUM Desa di masing-maisng desa; (2). Peserta memahami konsep, kedudukan dan peran BUM Desa dalam UU Desa; (3). Peserta memahami tata cara pembentukan BUM Desa; (4). Peserta mampu mempraktikan Musyawarah Desa untuk pembentukan BUM Desa; (5). Peserta mampu menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang Pembentukan BUM Desa; dan (6). Adanya komitmen dari Pemerintah Desa untuk menginisiasi pembentukan BUMDes setelah pelatihan.

Kegiatan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dilaksanakan selama 3 hari pada hari Senin sampai Rabu, 22-24 Mei 2017 bertempat di Royal Hotel, Jl. Lintas Sumatera Km 1, Bangko, Merangin.

Peserta berjumlah 30 orang, terdiri dari 6 orang per desa. Dengan kriteria berikut: a. Unsur Pemerintah Desa: Kepala Desa (1 orang), Ketua BPD (1 orang), Bagian Perencanaan (1 orang) b. Ketua Kelompok Pengelola Kepayang (2 orang) c. Ketua Kelompok Perempuan Petani Kopi Jahe (1 orang). Sementara itu, Fasilitator Yusuf Murtino dan Gunung Wiryanto dari FORMASI Kebumen, Jawa Tengah.

Monday, May 22, 2017

PELATIHAN COMMUNITY PATROL Hutan Desa dan Hutan Adat di Merangin Jambi


16-20 Mei 2017

Merangin - Perlindungan hutan merupakan salah satu dari 5 unsur dalam pengelolaan hutan. Perlindungan hutan dalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. Dalam pasal 71 (1d) PP 6 Tahun 2007, yang termasuk dalam perlindungan hutan antara lain: (a) mencegah adanya pemanenan pohon tanpa izin; (b) mencegah atau memadamkan kebakaran hutan; (c) menyediakan sarana dan prasarana pengamanan hutan; (d) mencegah perburuan satwa liar dan/atau satwa yang dilindungi; (e) mencegah penggarapan dan/atau penggunaan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; (f) mencegah perambahan kawasan hutan; (g) mencegah terhadap gangguan hama dan penyakit; dan/atau (h) Membangun unit satuan pengamanan hutan.

Dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (pasal 48 ayat 5) disebutkan bahwa untuk menjamin pelaksanaan perlindungan hutan yang sebaik-baiknya, masyarakat diikutsertakan dalam upaya perlindungan hutan. Pelibatan masyarakat dalam upaya perlindungan hutan sangatlah penting. Kerusakan hutan yang terjadi selama ini di Indonesia boleh jadi salah satunya disebabkan karena kurangnya keterlibatan masyarakat dalam perlindungan hutan. Lebih jauh, beberapa ancaman atas kelestarian hutan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, antara lain: (1) Kurangnya personil aparat pengaman hutan dari instansi pemerintah; (2) Luasnya kawasan hutan serta kondisi lapangan yang ekstrim menyebabkan daya jelajah aparat keamanan hutan menjadi terbatas; (3).Belum optimalnya peran masyarakat dan pemerintah desa dalam pengamanan hutan; (4) Belum optimalnya tindakan pencegahan dan penegakan hukum bagi pelaku perusakan hutan; (5) Belum adanya tim patroli dari masyarakat setempat.

Upaya perlindungan hutan juga perlu dilakukan pada kawasan hutan yang saat ini dikelola oleh masyarakat adat dan masyarakat setempat. Salah satunya yaitu kawasan Hutan Desa dan Hutan Adat di Birun, Lubuk Birah, Lubuk Beringin, Durian Rambun, dan Tiaro di Kabupaten Merangin, Jambi. Karena ancaman atas kelestarian hutan juga terjadi pada wilayah tersebut. Dalam pasal 87 ayat 2 PP 6 2007 disebutkan bahwa Hak Pengelolaan Hutan Desa meliputi kegiatan tata areal, penyusunan rencana pengelolaan areal, pemanfaatan hutan serta rehabilitasi dan perlindungan hutan. Sementara itu, PermenLHK 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial menyatakan Kewajiban pemegang HPHD adalah menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran lingkungan, memberi tanda batas areal kerjanya, mempertahankan fungsi hutan serta melaksanakan perlindungan hutan.

Konsorsium Satunama (Yayasan Satunama, ARuPA, G-cinDe, Univ. Mercu Buana Yogyakarta) dengan dukungan pendanaan dari Millennium Challenge Account Indonesia (MCA-Indonesia) dan Millennium Challenge Corporation bermaksud menyelenggarakan Pembentukan dan Pelatihan Community Patrol Hutan Desa pada 5 Desa wilayah lokasi dampingan yaitu Desa Birun, Lubuk Birah, Lubuk Beringin, Durian Rambun, dan Tiaro di Kabupaten Merangin Jambi.

Kegiatan Pembentukan dan Pelatihan Community Patrol Hutan Desa ini bertujuan untuk : Pertama, Melatih 20 orang masing-masing desa untuk jadi tim patroli Hutan Desa dan Hutan Adat. Kedua, Membentuk tim patroli Hutan Desa dan Hutan Adat pada masing-masing desa. Sementara itu, hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah: (1). Terdapat 20 orang masing-masing desa yang memiliki ketrampilan dalam patroli Hutan Desa dan Hutan Adat; (2). Terbentuknya 5 tim patroli Hutan Desa dan Hutan Adat dengan perlengakapan dan ketrampilan yang mumpuni.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa sampai Sabtu tanggal 16-20 Mei 2017 di lima desa. Adapun detail pembagian waktunya yaitu: Tanggal 16 Mei 2017 bertempat di Desa Birun; tanggal 17 Mei 2017 di Desa Tiaro; tanggal 18 Mei 2017 di Desa Lubuk Beringin; tanggal 19 Mei 2017 di Desa Lubuk Birah; dan tanggal 20 Mei 2017 di Desa Durian Rambun.

Narasumber dalam pelatihan ini yaitu Edi Endra, seorang aktivis lingkungan di Jambi yang membawakan materi tentang Strandar Operating Procedure (SOP) Patroli Masyarakat & Ragam kejahatan kehutanan. Sedangkan materi selanjutnya disampaikan oleh Ade Hadiono seorang Pejabat Kehutanan KPHP Merangin. Materi yang disampaikan yaitu tentang Teknik-teknik pelaksanaan patroli hutan serta Simulasi pengisian form hasil patroli hutan. Di sesi akhir, dilakukan pembentukan tim patroli hutan pada masing-masing desa. Jumlah peserta setiap desa sebanyak 21 orang terdiri dari unsur pemerintah desa 2 orang, LPHD Perempuan 5 orang, LPHD laki-laki 13 orang, dan unsur Lembaga Adat 1 orang.

Wednesday, April 12, 2017

Hearing Kebijakan ke Bupati Merangin


10 April 2017

Merangin - Sebagaimana diketahui, Pemerintahan Jokowi telah mentargetkan 12,7 juta hektar hutan di Indonesia untuk diperuntukkan bagi masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial. Perhutanan sosial dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 tahun 2016 antara lain berwujud Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat. Di sisi lain, dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa dimungkinkan Desa mengatur dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat berbasis sumber daya alam khususnya hutan yang ada di desanya. Saat ini, Provinsi Jambi pada umumnya dan Kabupaten Merangin khususnya, sudah sangat progresif melaksanakan Perhutanan Sosial di wilayahnya. Beberapa kendala pelaksanaan selayaknya ditangani. Demikian juga dengan kondisi-kondisi potensial haruslah segera untuk dioptimalkan.

Oleh karena itu, Konsorsium Satunama dengan pengalaman selama 8 bulan ini mendampingi masyarakat Desa yang sedang menjalankan Perhutanan Sosial di Desanya, sangat berkepentingan untuk menyampaikan beberapa informasi dan juga rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Kabupaten Merangin, khususnya kepada Bapak Bupati Merangin. Kegiatan ini merupakan bagian dari sumbangsih masyarakat sipil terhadap keberlangsungan pemerintahan di Kabupaten Merangin khususnya, dan juga kontribusi masyarakat sipil terhadap kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Merangin. 

Kegiatan Hearing Kebijakan ke Bupati Merangin ini bertujuan untuk: (1). Memberikan informasi strategis ke Bupati Merangin tentang kegiatan-kegiatan yang telah dan akan dilakukan oleh Konsorsium Satunama dalam project IPHD di Kabupaten Merangin; (2). Menyampaikan rekomendasi kebijakan melalui kertas kebijakan (policy brief) tentang Perhutanan Sosial di Kabupaten Merangin.

Tanggal 8-9 April 2017, kami melakukan persiapan kegiatan hearing kebijakan ke bupati merangin. Tanggal 10 April kami datang ke rumah dinas bupati merangin untuk melakukan hearing kebijakan perhutanan sosial. Hearing tersebut berlangsung selama 3 jam. Pertama, Ibu Suharsih sebagai project manager memberikan penjelasan tentang project institusionalisasi pengelolaan hutan desa kepada bupati merangin. Kedua, masing-masing perwakilan dari 5 desa mengutarakan aspirasinya kepada bupati merangin. Ketiga, Agus Budi Purwanto sebagai Knowledge Management Specialist menyampaikan ringkasan Policy Brief tentang percepatan perhutanan sosial kabupaten merangin yang telah dibuat. Keempat, Bupati Merangin memberikan respon atas presentasi dan paparan dari rombongan. Peserta yang terlibat dalam kegiatan ini yaitu Tim project, warga 5 desa, bupati merangin beserta staf pemkab.

Hasil yang diperoleh dari kegiatan ini yaitu: Pertama, paparan project, aspirasi masyarakat dan policy brief tersampaikan kepada bupati merangin; Kedua, Bupati merangin menyambut baik project ini dan juga aspirasi maupun usulan percepatan perhutanan sosial di Merangin. Bupati akan membantu pengurusan hutan desa dan hutan adat di 5 desa tersebut. Bupati juga menyambut baik proses penyelesaian batas desa di antara desa lubuk birah dan lubuk beringin. Ke depan, pemberdayaan untuk 5 desa ini akan dipikirikan oleh Bupati merangin.

Tindak lanjut dari kegiatan ini yaitu akan dilanjutkan dengan audiensi khusus dari lubuk birah dan lubuk beringin untuk mengundang bupati datang pada acara adat untuk merayakan keberhasilan penyelesaian tata batas; Akan dilakukan lobi politik agar Bupati dapat membuat kebijakan bupati tentang percepatan perhutanan sosial di merangin.