Wednesday, September 20, 2017

Bussines Meeting dengan pelaku usaha apotek, minimarket dan toko waralaba



16 Agustus 2017

Masyarakat adat di Merangin Jambi sudah turun temurun mengolah kepayang (pangium edule) menjadi minyak goreng. Pohon kepayang yang mengasilkan buah sebesar buah coklat itu banyak terdapat di desa-desa penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat. Di kebun masyarakat dan di kawasan hutan desa dan hutan adat, di kanan kiri sungai menjulang tinggi pohon Kepayang. Saat ini, dengan difasilitasi oleh Konsorsium IPHD dengan dukungan dari MCA Indonesia, pengolahan sederhana yang dilakukan masyarakat telah ditingkatkan menjadi lebih modern. Sehingga memperhatikan aspek rendemen, kualitas, serta sanitasi, sehingga produk yang dihasilkan memenuhi standar produk perdagangan misalnya Standar Nasional Indonesia (SNI).

Minyak Kepayang adalah komoditas yang menjanjikan. Minyak ini dapat menjadi alternatif ditengah pasar minyak goreng yang dikuasai minyak sawit. Menurut Ir. Wafid Dinarto, M.Si Dekan Fakultas Agroindustri Univ. Mercu Buana Yogyakarta, minyak kepayang mencegah penyakit jantung koroner. Kandungan asam lemak tak jenuh (ALTJ) yang tinggi dari biji buah kepayang merupakan keunggulan minyak kepayang dibandingkan minyak goreng lainya. ALTJ merupakan asam lemak esensial yang tidak bisa disintesis oleh tubuh sehingga untuk mencukupi kebutuhan tubuh harus mendapat asupan dari luar. ALTJ juga bermanfaat untuk mencegah atherolschlerosis (penyumbatan pembuluh darah) dan  penyakit jantung koroner.

Saat ini masyarakat di 5 Desa antara lain Desa Lubuk Birah, Lubuk Beringin, Durian Rambun, Tiaro serta Birun telah memiliki kelompok pengelola kepayang yang oleh mereka disingkat dengan KPK. Kelompok ini merupakan kelompok usaha yang selama setengah tahun ini telah mengolah minyak kepayang secara modern. Potensi minyak kepayang di 5 desa ini sungguh luar biasa. Dan dapat dipastikan dapat memproduksi secara kontinyu atau berkelanjutan. Dari aspek kandungan senyawa, minyak kepayang sudah di uji laboratoriumkan di Universitas Gajah Mada. Dari aspek kemasan, minyak kepayang sudah dikemas secara apik sehingga ramah dengan pasar. Dari aspek perijinan, saat ini dalam proses pengurusan PIRT di Dinas Kesehatan Merangin.

Guna mengenalkan produk minyak kepayang dan kopi serta membangun jaringan bisnis kepada para pelaku usaha, maka diperlukan pertemuan bisnis antara pelaku usaha desa dengan para pelaku usaha bisnis waralaba serta minimarket.

Kegiatan Bussines Meeting dengan pelaku usaha minimarket dan waralaba bertujuan untuk: Mengenalkan Produk Minyak Kepayang dan Kopi; Mendiskusikan peluang dan tantangan kerjasama; Penandatanganan nota kerjasama bisnis antara kelompok masyarakat dan pelaku usaha. Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah: Produk minyak kepayang dan kopi milik masyarakat terkenali sebagai produk pasar; Kesepahaman antara masyarakat dengan pelaku usaha tentang kerjasama bisnis yang berperspektif lingkungan hidup serta mengurangi kemiskinan masyarakat desa; Nota kerjasama bisnis.

Kegiatan bisnis meting plan adalah kegiatan yang dilakukan guna kerja sama dengan para pelaku usaha yang ada di kabupaten Merangin, kegiatan ini bertujuan untuk mempromosikan, memasarkan dan meningkatkan ekonomi lokal melalui peningkatan potensi yang ada di desa seperti pengolahan minyak kepayang, yang mana selama ini belum banyak yang mengetahui dan memanfaatkan buah kepayang tersebut dikarenakan kurangnya informasi cara pegolahan.

Kegiatan bisnis meting dilakukan di hotel royal Bangko pada tanggal 16 agustus 2017, acara dimulai dengan pembukaan oleh moderator, dilanjut denagn pembacaan kalam allah, sambutan dari perwakilan. Konsorsium, sambutan dari sekdis pmb, diskusi mengenai syarat masuknyn produk ke toko atau mini market dan penutup. Di tandai dengan foto bersama dan makan siank.

Adapun hal yang menjadi dikusi dalam kegiatan adalah :
1. Apa syarat untuk produk bisa d display di toko atau di mini market??
2. Apa saran dari para pemilik usaha untuk promosi produk??
3. Siapkah para waralaba bekerjasama dengan masyarakat desa dalam memasarkan produk??

Dalam diskusi juga di singgung tentang kemandirian dari desa bila saatnya tiba program konsorsium berakhir, masyarakat tetap harus melanjutkan apa yang sudah di bangun konsorsium untuk kesejahteraan desa dengan selalu mau berhubungan dengan camat, PMD dan. Bapeda terkait produk yang mereka hasilkan karena pemerintahan daerah bersedia membantu dan menjadi wadah masyarakat dalam berkonsultasi dan menjadi wadah pemasaran produk lokal. Karena tentunya ini merupakan kebanggaan bagi kabupaten Bangko karena memiliki produk unggulan yang tidak dimiliki daerah lain. Hasil dari kegiatan ini yaitu para pelaku usaha yang terdiri dari minimarket dan toko kelontong bersedia untuk menerima produk dari masyarakat 5 Desa itu yaitu minyak kepayang, kopi, dan jahe. Adapun syarat dari pelaku usaha yaitu semua produk harus ada ijin dari pemerintah diantaranya PIRT dan BPOM.

Hasil yang dicapai dalam kegiatan tersebut adalah :

  1. Tersusunya kesepakatan kerjasama antara masyarakat desa dengan para pelaku usaha dalam memasarkan produk minyak kepayang, kopi dan jahe.
  2. Isi dari kesepakatan yang di tanda tangani oleh para pelaku usaha beserta warga desa dengan di saksikan oleh Sekdis PMD dan perwakilan BAPEDDA adalah :  (a). Bersedia bekerjasama dalam memasarkan produk minyak kepayang, produk kopi dan produk jahe; (b). Bersedia bersama sama dalam menghadapi masalah dalam pemasaran produk. 
  3. Terjalinya hubungan dan terkomunikasi nya potensi desa pada Pemerintahan daerah merangin bentuk upaya untuk menjadi Wadah bagi produk desa dan bisa menjadi perpanjangan tangan Dalam pengelolaan minyak kepayang saat program konsorsium IPHD berakhir. 

Monday, August 28, 2017

Studi Banding Pengembangan Produk Kepayang



Tanggal 24 - 26 Agustus 2017, 15 orang perwakilan dari 5 desa lokasi project berkunjung ke Yogyakarta untuk melakukan studi banding ke beberapa lokasi. Lima belas orang terdiri atas perwakilan Pemerintah Desa, Kelompok Pengelola Kepayang dan Kelompok Perempuan.

Ringkasan Proses

Hari Pertama, 24 Agustus 2017
Jam 09.00 Peserta studi banding berangkat dari Merangin melalui bandara udara Muara Bungo. Peserta yang berangkat sejumlah 22 orang antara lain 7 staf project dan 15 masyarakat desa. Masyarakat desa yang ikut studi banding yaitu dari Desa Lubuk Beringin, Lubuk Birah, Durian Rambun, Tiaro, dan Birun. Peserta tiba di Yogyakarta jam 14.30. Peserta check in di Hotel Pramesti Malioboro, dan istirahat. Jam 19.00, Panitia studi banding melakukan briefing kepada peserta studi banding tentang agenda selama di Yogyakarta.

Hari Kedua, 25 Agustus 2017
BUMDes Nglanggeran
Nglanggeran merupakan salah satu desa di Kabupaten Gunungkidul, DIY. Desa tersebut memiliki obyek wisata terkenal yakni gunung api purba, embung, dan air terjun. Berproses sejak 18 tahun yang lalu ketika Kelompok karang taruna melakukan kegiatan konservasi lahan berupa penanaman lahan kritis seluas 48 hektar. Tahun 2007, kelompok Pemuda ini mulai mengelola gunung api purba yang sudah ditumbuhi pohon tersebut menjadi sebuah obyek wisata alam. Sejak saat itu, obyek wisata gunung api purba berkembang dengan segala kelengkapannya misalnya homestay, SPA, dll.

Peserta studibanding tiba di Nglanggeran pukul 09.00 disambut di sebuah Joglo yang merupakan sekretariat dari Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) desa Nglanggeran. Arsih sebagai Project Manager Konsorsium IPHD memberikan pengantar tentang maksud dan tujuan studi banding. Bahwa masyarakat Merangin ingin belajar tentang bagaimana menginisiasi dan mengelola BUMDes serta kelompok-kelompok bisnis di bawahnya. Karena saat ini, masyarakat desa di Merangin tengah mengupayakan pengolahan minyak kepayang, pengolahan kopi jahe, serta mengidentifikasi potensi wisata alam misalnya lubuk larangan.

Mas Aris dan 2 rekan dari pengelola wisata Nglanggeran memberikan penjelasan tentang sejarah pengelolaan wisata di tempat eksotik tersebut. Kunci-kunci keberhasilan dari pengelolaan wisata adalah ketulusan hati para perintis usaha, pelayanan yang prima kepada konsumen dalam arti memperlama durasi kunjungan para pengujung, serta pengelolaan keuangan secara transparan. Mas Aris juga menjelaskan bahwa kelebihan dari pengelolaan wisata nglanggeran adalah berbasis komunitas bukan berbasis investor. Kelebihannya, manfaat ekonomi langsung dirasakan oleh masyarakat setempat karena mereka terlibat langsung dalam pengelolaan. Sebagai contoh, masyarakat desa menyediakan homestay untuk tempat tinggal para wisatawan.

Pak Ahyak Uddin dari Desa Lubuk Birah mengajukan pertanyaan tentang bagaimana hubungan pengelola wisata nglanggeran dengan BUMDes yang ada di desa tersebut. Mas Aris menjawab bahwa sebagian pengurus wisata ditempatkan sebagai salah satu pengurus dalam BUMDes. Hasil keuntungan wisata disetor kepada BUMDes sebesar 10%. BUMDes mengkoordinir dua unit usaha yaitu usaha simpan pinjam uang dan usaha pengelola wisata.

Soft tracking
Setelah melakukan dialog, peserta studi banding diajak oleh pengelola wisata untuk melakukan soft tracking atau berjalan kaki mendaki gunung api purba nglanggeran. Dari pendakian ini, peserta belajar tentang bagaimana masyarakat dapat mengelola perbukitan batu menjadi sebuah obyek wisata yang menarik. Pengunjung yang ingin mendaki gunung tetapi tidak terlalu lama dan terjal, maka dapat melakukan pendakian di gunung api purba yang kalau sampai puncak berada pada ketinggian 700 meter dpl. Para pengunjung dapat melakukan selfi atau swafoto dengan background perbukitan dan dataran rendah yang ada di bantul dan gunungkidul. Karena keterbatasan waktu, para peserta hanya sampai pada pos 1 dari 4 pos pendakian. Setelah itu, peserta turun dan kembali ke Joglo lokasi dialog untuk makan siang. Setelah itu, sebagian peserta melakukan sholat Jumat berjamaah di majid yang tidak jauh dari Joglo.

Peternakan Kambing Etawa & Susu Kambing
Peserta melanjutkan perjalanan ke sentra peternakan kambing etawa. Di desa nglanggeran, terdapat 3 (tiga) sentra peternakan kambing dan sekaligus memproduksi susu kambing etawa. Peserta studi banding mengunjungi salah satu salah satu dari peternakan tersebut. Peternakan kambing ini dikelola secara kelompok. Setiap anggota kelompok mempunyai 1-2 kambing yang kandangnya dibuat terpadu dengan anggota kelompok yang lain. Harga kambing Jantan untuk sebagai “bibit” perkawinan sekitar 20 juta rupiah. Kambing yang sedang sakit di sendirikan kandangnya agar tidak menular dengan kambing yang lain. Kambing yang sedang bunting dan menyusui, disendirikan pula.

Ada juga tempat khusus untuk memerah susu kambing. Susu kambing sudah dibuat bubuk atau powder. Kelompok tersebut menjual susu bubuk dengan berat bersih 100 gram seharga Rp. 15.000 rupiah. Peserta studi banding juga di suguhi susu kambing segar secara gratis. Juga ditunjukkan bagaimana cara mengolah susu kambing segar menjadi bubuk susu kambing. Khasiat susu kambing salah satunya yaitu menambah vitalitas bagi pria serta sangat tinggi kandungan proteinnya. Peserta sangat antosias menyaksikan bagaimana peternakan kambing etawa dapat menghasilkan usaha turunan yaitu susu kambing yang diolah menjadi bubuk (powder) dan dikemas secara apik. Sehingga pendapatan untuk peternak anggota kelompok semakin bertambah.

Pengelola Coklat
Kunjungan dilanjutkan ke kelompok sentra pengolahan kakao atau coklat. Di desa nglanggeran banyak masyarakat yang menanam tanaman kakao. Para petani bersatu membuat sebuah kelompok pengolah buah coklat menjadi aneka macam produk yaitu produk coklat, dodol, serbuk wedang coklat, dan kripik coklat. Segala macam produk tersebut sangat apik di display dalam sebuah showroom. Dalam showroom tersebut dilengkapi dengan beberapa poster edukasi tentang apa itu buah kakao, bagaimana khasiat dan manfaat kakao, bagaimana alur proses mengolah buah kakao menjadi produk.

Para peserta disuguhi dengan bagaimana proses pengolahan dari serbuk coklat asli dengan dipanaskan dan dicampur dengan santan dan gula. Para peserta misalnya Pak Zulkifli dari desa Birun ikut praktek memasak serbuk coklat menjadi produk coklat yang dapat dikonsumsi langsung. Produk turunan buah kakao yang lain yang sedang dikembangkan oleh masyarakat nglanggeran adalah virgine oil dari ekstraksi kulit coklat. Virgine oil tersebut digunakan sebagai bahan utama untuk SPA. Paket wisata SPA ini adalah produk baru dari wisata nglanggeran. Para peserta studi banding belajar banyak dari sentra pengelola coklat ini. Peserta belajar bagaimana mengoptimalkan potensi komoditas lokal dengan turunan produk yang banyak. Pemasaran produk coklat di integrasikan dengan wisata yang lain. Proses melibatkan pengunjung dalam membuat sebuah produk adalah sangat menarik dalam konteks pelayanan wisata. Setelah puas melihat proses pembuatan coklat beserta produk-produk turunan yang lain, peserta melanjutkan perjalanan ke kantor SATUNAMA untuk berdialog dengan pengurus SATUNAMA.

Kunjungan ke SATUNAMA
Sampai di kantor SATUNAMA pukul 17.00. Para peserta disambut oleh perwakilan pengurus SATUNAMA yaitu Pak Edi. Pak Edi menjelaskan tentang profil satunama mulai dari visi, misi, program kerja, serta wilayah dampingan SATUNAMA yang tersebar di seluruh Indonesia, bahkan hingga hampir disetiap provinsi ada. Ada pertanyaan-pertanyaan yang mengemuka dari dialog tersebut. Pak Syamsul Huda dari lubuk beringin menyatakan bahwa apakah mungkin program dari konsorsium IPHD ini dapat berlanjut tersebut hingga tahun depan dan tahun depannya lagi? Oleh Pak Edi dijelaskan bahwa secara prinsip, pemberdayaan masyarakat selalu akan dievaluasi dan dilanjutkan oleh berbagai pihak. SATUNAMA akan mengkomunikasikan inisiatif dan potensi yang ada di masyarakat desa baik dengan pemerintah daerah maupun dengan lembaga-lembaga yang lain.

Peserta dari Durian Rambun Muh. Izhar menanyakan soal bagaimana cara memperbaiki dan membuat baik infrastruktur jalan yang sangat buruk di desa Durian Rambun. Pak Edi menjawab akan dikomunikasikan kepada pemerintah daerah setempat. Masyarakat yang lain menanyakan tentang kesulitannya dalam hal penjernihan minyak kepayang. Untuk pertanyaan ini akan disampaikan jawabannya saat hari setelahnya berkunjung ke laboratorium Universitas Mercu Buana Yogyakarta. Acara diakhiri dengan makan malam bersama dan ngobrol bebas di SATUNAMA. Setelah itu, peserta kembali ke penginapan dan istirahat.

Hari Ketiga, 26 Agustus 2017
Kunjungan ke Laboratorium UMBY
Setelah peserta sarapan di penginapan, lalu jam 07.30 melakukan perjalanan ke Fakultas Agro industri Universitas Mercu Buana Yogyakarta. Disambut oleh Pak Wafit Dinarto selaku Dekan Fakultas Agro Industri UMBY dan Pak Didiet Heru Swasono selaku Dosen senior di fakultas tersebut yang juga merupakan tenaga ahli ESMS dalam project konsorsium IPHD. Ketika peserta studibanding sampai di UMBY, langsung dilakukan dialog dalam ruangan rapat antara peserta studi banding dengan kedua orang tersebut. Dialog seputar gambaran umum tentang potensi pengembangan kepayang yang ada di Merangin. Proses selanjutnya yaitu melihat laboratorium F. Agro Industri UMBY. Peserta ditunjukkan beberapa kegiatan dalam Lab. Termasuk juga proses pengolahan minyak kepayang dengan mesin press. Selanjutnya proses penjernihan dengan menggunakan mesin. Para peserta juga diperlihatkan beberapa kegiatan yang sedang diinisiasi oleh UMBY yaitu pengembangan beras atau nasi rendah gula.

Peserta studibanding juga diajak untuk keliling-keliling melihat berbagai macam gedung kampus yang digunakan untuk berbagai fungsi misalnya kelas, laboratorium, ruang rapat, dll. Peserta juga diundang jika ada anak-anak muda dari Merangin hendak memperdalam urusan pertanian, perkebunan, dapat kuliah di UMBY. Saat ini ada kelas jauh melalui teleconference dari Merangin dan dari Yogyakarta. Setelah dari UMBY, lalu peserta berlanjut melakukan perjalanan ke Coconut Center.

Kunjungan ke Coconout Center
Peserta disabut dengan owner Coconut Center. Dijelaskan bagaimana sejarah berdirinya coconut center ini. Potensi kelapa di Indonesia sangat sayang karena diekspor dalam bentuk mentah ke Malaysia. Sehingga produk turunan dari kelapa saat ini banyak dari Malaysia. Padahal kalau diolah di Indonesia dapat menghasilkan pendapatan tambahan. Coconut Center bekerjasama dengan komunitas-komunitas petani kelapa di seluruh Indonesia. Jadi, perusahan ini adalah perusahaan masyarakat. Produk turunan dari kelapa yang telah diproduksi oleh Coconut Center ini yaitu Virgine Oil yang berfungsi untuk medis dan SPA, minyak goreng kelapa, tali tambang dari serbuk kulit kelapa, dan briket dari cangkang kelapa. Coconut Center sudah ekspor ke Turki dan negara-negara lain.

Pimpinan dari Coconut Center memberikan tips kepada masyarakat kelompok pengelola kepayang, jika ingin masuk pada pasar ekspor, kuncinya ada 3 K antara lain: Kapsitas, Kontinuitas, dan Kualitas. Jadi para pembeli akan menanyakan sebarapa besar kapasitas yang bisa diproduksi oleh produsen, seberapa peluang keberlanjutan dalam mensuplay barang, dan bagaimana kualitas produknya apakah sesuai standar atau tidak. Virgine oil dengan volumen 250 ml diberi harga Rp. 25.000. Sedangkan minyak goreng kelapa 1 liter di jual Rp. 37.000. Setelah dari coconut Center lalu peserta diajak untuk evaluasi bersama bertempat di Pantai Depok, Bantul Yogyakarta.

Hari Keempat, 27 Agustus 2017
Pukul 08.00 Peserta diajak untuk briefing bersama management proyek IPHD. Pukul 09.00 Peserta berangkat ke Bandara Udara Adi Sutjipto Yogyakarta untuk pulang ke Merangin. 


Hasil yang diperoleh
Adapun hasil yang diperoleh dalam studi banding ini adalah sebagai berikut:

  1. Peserta mendapatkan pengetahuan tentang pengelolaan BUMDes, Pengelolaan Kelompok Sadar Wisata dan kelompok usaha lainnya.
  2. Peserta mendapatkan pengalaman tentang bagaimana mengintegrasikan antara produk kerajinan dan pengolahan pangan masyarakat dengan obyek wisata alam.
  3. Peserta mendapatkan pengetahuan tentang bagaimana memanfaatkan potensi lokal melalui berbagai macam varian produk turunan
  4. Peserta memahami cara mempromosikan produk baik melalui media online maupun melalui pelayanan yang prima kepada pengunjung.
  5. Peserta mendapatkan pengalaman bagaimana dinamika kelompok usaha mulai dari pasang surut dalam mengurusi usahanya hingga mendapatkan penghargaan dari berbagai pihak baik lokal, nasional, maupun internasional.


TINDAK LANJUT
Masing-masing desa akan melakukan evaluasi dan pembahasan ulang tentang potensi apa yang ada di desa yang dapat dikembangkan baik dalam bentuk produk pangan dan kerajinan maupun dalam bentuk produk wisata alam. Setelah itu, masing-masing desa akan membicarakan pembuatan BUMDes dan juga Badan Kerjasama Antar Desa untuk mengoptimalkan potensi lokal.

PEMBELAJARAN
Untuk mendapatkan hasil yang sedemikian tinggi dari pengelola wisata obyek gunung api purba diperlukan waktu yang tidak sebentar, bahkan sampai 18 tahun. Dan dibutuhkan pioner penggerak desa yang penuh pengabdian dan keiklasan. Proses pengelolaan produk termasuk wisata harus mengutamakan kapasitas, kontinuitas, dan kualitas. Dan yang paling penting adalah usaha yang dijalankan adalah usaha masyarakat sehingga partisipasi dan transparansi menjadi hal yang utama.

Tuesday, August 1, 2017

Musyawarah Adat Marga Pesanggrahan



Merangin, 01 Agustus 2017 - Masyarakat Adat Marga Pesanggrahan mengadakan musyawarah adat pada hari Sabtu 29 Juli 2017. Bertempat di pinggir sungai Nilo Desa Lubuk Beringin, suasana musyawarah berlangsung menyenangkan dan tetap khidmat. Para tetua adat dari lima desa antara lain: Lubuk Beringin, Lubuk Birah, Durian Rambun, Tiaro, dan Birun bermusyawarah tentang gagasan pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Tujuan musyawarah tersebut untuk memadukan potensi dari 5 desa baik potensi budaya maupun potensi ekonomi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu potensi yang ingin dikerjasamakan 5 desa tersebut adalah minyak kepayang. Menurut hasil uji laboratorium Universitas Mercu Buana Yogyakarta, minyak kepayang merupakan jenis minyak nabati yang rendah kolestrol serta mengandung Omega 3 dan Omega 6 yang sangat baik untuk kecerdasan otak anak. Selain itu, bagus juga untuk mencegah timbulnya kanker dan penyakit lainnya. Minyak Kepayang berasal dari ekstraksi buah kepayang yang pohonnya tumbuh di Hutan Desa di wilayah Margo Pesanggrahan. Pohon ini merupakan warisan para leluhur yang menurut para warga perlu untuk dilestarikan.

Kerjasama lain yang hendak dibangun oleh 5 desa tersebut adalah potensi wisata yang terdapat dalam Hutan Desa. Beberapa air terjun alami, lubuk larangan, serta hutan pendidikan sangat potensial untuk dikembangkan dan di pasarkan. Kendala utama adalah infrastruktur jalan menuju 5 desa ini yang masih buruk. Menanggapi hal tersebut, M Ladani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Merangin yang datang pada acara tersebut, mengatakan bahwa proses pembangunan infrastruktur jalan akan terus dilakukan. Dengan kapasitas mewakili Bupati Merangin yang berhalangan hadir pada Musyawarah adat tersebut, M Ladani meminta para kepala desa untuk mengidentifikasi Dana Desa maupun Anggaran Dana Desa yang rencanakan penggunaannya dalam APBDes Tahunan.

“Selain Pemerintah Kabupaten bertanggungjawab atas pembangunan infrastruktur di desa, saat ini, dengan UU Desa, coba para kepala desa dan ketua BPD mengidentifikasi mana-mana kewenangan keuangan Kabupaten dan mana-mana kewenangan keuangan Desa dalam konteks pembangunan infrastruktur” ungkap M Ladani.

Musyawarah adat dalam rangka pembentukan BKAD ini merupakan salah satu kegiatan yang difasilitasi oleh Konsorsium SATUNAMA dengan dukungan dana hibah dari MCA Indonesia. Program manager Konsorsium SATUNAMA, Suharsih, dalam sambutan pengantarnya mengatakan, musyawarah adat merupakan bagian dari upaya penguatan pelembagaan pengelolaan hutan desa yang menjadi fokus kerja konsorsium. Harapannya, dengan adanya BKAD, maka upaya peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar hutan dapat terwujud karena BKAD akan mewadahi pengembangan produk unggulan lokal, salah satunya Minyak Kepayang.

Dalam musyawarah adat tersebut, pada awal dan pertengahan acara diselingi atraksi silat harimau yang diperagakan oleh beberapa tokoh adat desa Lubuk Beringin. Selain itu, dibacakan pula pantun-pantun khas Marga Pesanggrahan yang berisi petuah-petuah bijak dari leluhur. Sebagai contoh, dalam tradisi adat Margo Pesanggrahan, mereka memegang teguh prinsip musyawarah untuk menyelesaikan masalah.

“Bulek aek dek pembuluh, bulek kato dek mufakat”. Yang artinya setiap masalah dicari jalan keluar dengan musyawarah mufakat. “Kalaulah memahat diatas garis, Kalaulah mengaji diatas kitab. Rumah sudah jadi, ganden dan pahat tidak berbunyi lagi”. Ungkapan tersebut berarti: Setiap masalah apabila sudah diselesaikan dengan mufakat, maka tidak timbul lagi masalah di kemudian hari.

Dengan berpedoman pada ajara leluhur tersebut, masyarakat 5 desa mengadakan musyawarah adat untuk membicarakan kerjasama BKAD. Pada akhir musyawarah, pada kepala desa dengan disaksikan oleh tokoh adat, camat, serta pemerintah kabupaten Merangin, melakukan penandatanganan berita acara kerjasama dalam bidang ekonomi, ekologi, dan budaya. (abp)

Thursday, July 6, 2017

Lima Desa di Merangin Perkuat Wilayah Dengan Peta



MERANGIN – Kabupaten Merangin adalah salah satu Kabupaten yang terluas di Provinsi Jambi. Luas wilayahnya 7.668.61 km². dengan populasi 335.000 jiwa . Ibu kotanya ialah Bangko .

Belum lama ini ada lima desa di dua kecamatan yang melakukan pemetaan wilayah desanya menggunakan teknologi drone (pesawat tanpa awak), adapun kelima desa tersebut ialah ; Desa Tiaro, Desa Lubuk Beringin, Desa Lubuk Birah, dan Desa Durian Rambun. Empat Desa Ini berada di Kecamatan Muara Siau, sedangkan Desa Birun berada di Kecamatan Pangkalan Jambu.

“Kami dari Konsorsium Satu Nama yang terdiri dari empat lembaga yaitu; Satunama, ARuPA, Universitas Mercu Buana Jogja, dan Gerakan cinta Desa Jambi telah membuat Peta Partisipatif Berbasiskan Pesawat Drone, dan ini bertujuan untuk memperkuat desa dalam administrasi wilayah kelima desa, terutama dalam mengelola SDA dan Hutan di desa mereka, dan ini pertama kali dilakukan diKabupaten Merangin kemungkinan juga di Provinsi Jambi, pungkas Arsih salah seorang pimpinan project di Konsorsium IPHD Merangin”.

Sebelum turun lapangan, dalam melaksanakan kegiatan pemetaan dan shering peta hasil pemetaan, pihak pelaksana program melakukan serangkaian kegiatan training terkait tehnik pengoperasian drone, di bangko (05/07), hal senada juga diungkapkan oleh salah seorang Kepala Desa. Desa Lubuk Birah Ahyak Udin kepada tim media jambiterkini.co.id beberapa waktu lalu.

“Kami sangat berterimakasih kepada konsorsium IPHD Merangin, karena banyak pelatihan yang meningkatkan kapasitas SDM dan Masyarakat, terutama dalam pembelajaran soal Peta Berbasiskan Drone.

Dan kami bersyukur, Insha Allah Lima Desa sudah bisa memanfaatkan Peta Desanya untuk dilampirkan pada dokumen RPJMDesa menggunakan Peta hasil ukur Pesawat Drone. Ahyak Udin juga menambahkan, bahwa 7 tahun sudah batas desa kami tak berujung selesai, sekarang alhamdulillah sudah selesai dengan bantuan dan kerjasama Konsorsium IPHD Merangin, dan kami bisa melanjutkan pengelolaan Hutan Desa kami”.

Saat ini ke Lima Desa yang telah di didik melalui pelatihan tehnik Pengoperasian Pesawat Drone untuk Pemetaan Ruang Wilayah Desa belum banyak dilakukan. Di Kabupaten Merangin sendiri melalui kegiatan Konsorsium IPHD Merangin yang di duukung melalui MCA-Indonesia telah memberikan kemanfaatan yang positif bagi masyarakat. Dan baru ada di lima desa dua kecamatan. (EB-81)

Sumber: http://jambiterkini.co.id/2017/09/27/lima-desa-di-merangin-perkuat-wilayah-dengan-peta/

Friday, June 30, 2017

Dibutuhkan Bibit Kepayang 22.5000

Lowongan

Konsorsium Institusionalisasi Pengelolaan Hutan Desa (IPHD) Merangin adalah Konsorsium yang terdiri dari Yayasan SATUNAMA, ARuPA, G-cinDe, dan Universitas Mercu Buana Yogyakarta. Konsorsium ini difasilitasi oleh KEHATI dengan dukungan Pendanaan dari MCA Indonesia dan MCC Amerika. Tahun 2016-2017, Konsorsium ini bekerja di 5 desa di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi untuk mendorong pelembagaan pengelolaan hutan desa dan hutan adat di sana.

Salah satu kegiatan dalam project yang dilakukan di Meragin adalah restorasi lahan dengan menggunakan tanaman Kepayang (Pangium Edule). Oleh karena itu, dengan ini kami mengumumkan iklan sebagai berikut :

DIBUTUHKAN BIBIT KEPAYANG SEBANYAK 22.500

Dengan Spesifikasi penyedia bibit atau vendor adalah sebagai berikut:
1. Memiliki pengalaman melakukan pembibitan pohon Kepayang
2. Berdomisili di sekitar Kabupaten Merangin

dan Spesifikasi bibit Kepayang adalah sebagai berikut:

1. Tinggi 20cm
2. Daun 4 mekar sempurna

Penawaran diharapkan dapat kami terima antara tanggal 1-7 Juli 2017.

Penawaran dapat dikirimkan ke email arsih@satunama.org

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Suharsih 085729746458
Eko ‘Buce’ Waskito 08127495439
Jl. Prof HM Yasin, SH Rt 14 Rw 07. No. 49 Lingkar Sungai Belisih-Waskita Karya, Kec Bangko, Kab Merangin, Jambi.


Profil Lembaga

MCA-Indonesia (Millennium Challenge Account - Indonesia) adalah kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Millennium Challenge Corporation Amerika Serikat. MCA-Indonesia bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia melalui pembangunan ekonomi berkelanjutan. www.mca-indonesia.go.id

Yayasan Satunama adalah sebuah organisasi Nirlaba didirikan tahun 1998 berkedudukan di Yogyakarta. Yayasan ini berfokus pada kerja pelayanan dalam bentuk pelatihan dan pendampingan terhadap masyarakat marginal. www.satunama.org

Gerakan Cinta Desa atau sering disingkat G-cinDe adalah NGO di Jambi yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat dan memperkuat hak-hak lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.

ARuPA (Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam), LSM yang berkedudukan di Yogyakarta, didirikan tahun 1998 oleh mahasiswa dan alumni fakultas kehutanan UGM. Memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat desa hutan dan advokasi kebijakan kehutanan. www.arupa.or.id

Fakultas Agroindustri Universitas Mercu Buana Yogyakarta memiliki kapasitas keilmuan dalam pembudidayaan dan pengelohan hasil pertanian. Berpengalaman dalam peningkatan kapasitas masyarakat agraris pedesaan. www.mercubuana-yogya.ac.id

Monday, June 19, 2017

Pertemuan Pra Kondisi Pembentukan BKAD



14-17 Juni 2017

Merangin - Salah satu amanat UU No. 6/2014, khususnya Bab XI, pasal 92 ayat 2 adalah pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Tujuan pembentukan BKAD adalah kerjasama antar desa yang bersifat strategis yang diputuskan secara bersama-sama dan diatur dalam peraturan bersama kepala desa.  Kerjasama antar desa meliputi ; (1) pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa untuk meningkatkan kesejahteraan desa.  (2) kegiatan kemasyarakatan, pelayanan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar desa. (3) pemberdayaan keamanan, ketertiban dan pengembangan adat istiadat.  BKAD dituangkan dalam  peraturan bersama antar desa melalui kesepakatan bersama dalam sebuah musyawarah desa. Kerjasama desa sangat terkait dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Pasal 91 UU Desa (UU No. 6/2014) , ditegaskan bahwa desa dapat melakukan kerjasama desa. Kerjasama desa dapat dilakukan dengan dua model, yakni (1) kerjasama antar desa dan kerjasama dengan pihak ketiga. 

BKAD dibentuk melalui musyawarah antar desa yang bersepakat untuk melakukan kerjasama desa. Penyelenggaraan musyawarah desa dilakukan untuk membahas hal-hal sebagai berikut :  (1) pembentukan lembaga antar desa. (2) pelaksanaan program pemerintah ( desa) dan pemerintah kabupaten yang dapat dilakukan melalui skema kerjasama antar desa. (3) Perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program pembangunan antar desa. (4) pengalokasian anggaran untuk pembangunan desa, antar desa, dan kawasan perdesaan. (5) memberikan masukan  terhadap program pemerintah daerah tempat desa tersebut berada, (6) kegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerjasama antar desa. Dalam melaksanakan kerjasama desa, desa dapat membentuk lembaga /badan kerjasama yang pembentukannya diatur melalui peraturan bersama kepala desa.

Terdapat 3 tahapan menuju pembentukan BKAD. Pertama, menyelenggarakan pertemuan Pra Kondisi yang dihadiri oleh BPD, Pemerintah Desa, dan perwakilan kelembagaan adat  dari masing-masing desa untuk membicarakan tentang persiapan musyawarah antar desa. Dalam pertemuan ini diharapkan setiap desa  yang hadir memiliki komitment untuk mengembangkan kerjasama antar desa untuk memberkuat kerjasama  kawasan. Pertemuan ini  juga untuk membentuk kepanitian musyawarah antar desa.

Kedua,  Penyelenggaraan musyawarah antar desa yang diikuti oleh berbagai lembaga  dari lima desa. Musyawarah akan dilangsungkan di salah satu desa , dan dikemas dalam pertemuan adat .  Musyawarah ini diharapkan akan membentuk struktur badan kerjasama atau kelembagaan adat yang akan menjalankan fungsi-fungsi kerjasama.

Ketiga, struktur BKAD atau kelembagaan adat yang  terbentuk akan menyelenggarakan pertemuan lanjutan untuk menyusun program dan perangkat kerja bersama. Program-program ini akan disosialisasikan kepada masing-masing desa dari lima desa yang terlibat.

Tujuan Kegiatan ini yaitu Mendiskusikan pentingnya pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan Memetakan peluang-peluang kerjasama dengan desa lain terutama dalam lingkup BKAD dan IPHD. Sedangkan hasil yang diharapkan yaitu (1). Adanya komitmen dari Pemerintah Desa dan Masyarakat untuk mengembangkan kerjasama dengan desa lain; (2). Adanya peta peluang kerjasama, terutama dalam pengelolaan hutan, pengembangan produk unggulan desa dan strategi marketingnya, kesatuan marga dan tapal batas.

Waktu pelaksanaan kegiatan dilakukan pada 14-17 Juni 2017, dengan peserta yang mewakili unsur Pemerintah Desa, Kelompok Pengelola Kepayang, Kelompok Perempuan Desa, Kelompok Pengelola Kopi dan Jahe, Perwakilan lembaga Adat, dan Perwakilan LPHD. Kegiatan ini diakhir dengan makan buka puasa bersama.

Thursday, May 25, 2017

PELATIHAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA


22-24 Mei 2017

Merangin - Konsorsium Satunama merupakan konsorsium 4 institusi antara lain Yayasan Satunama, Gerakan Cinta Desa (G-cinDe), Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam (ARuPA), dan Fakultas Agro Industri Universitas Mercu Buana Yogyakarta. Konsorsium ini tengah menjalankan sebuah program dengan judul “Institusionalisasi Pengelolaan Hutan Desa (IPHD): Penguatan Pelembagaan Pengelolaan Hutan Desa di Tingkat Lokal Melalui Realisasi UU Desa”. Program ini dijalankan sejak Juli 2016 hingga Desember 2017 di Desa Lubuk Beringin, Lubuk Birah, Durian Rambun, Tiaro, dan Birun. Konsorsium ini mendapatkan dukungan pendanaan dari Millennium Challenge Account Indonesia (MCA-Indonesia) dan Millennium Challenge Corporation.

Terdapat tiga outcomes dalam program IPHD ini yaitu pertama, Meningkatkanya pelembagaan Hutan Desa di tingkat lokal dengan memperkuat Lembaga Pengelola Hutan Desa dan Adat, serta mengintegrasikan pengelolaan Hutan Desa/Adat dalam RPJMDes. Kedua, Meningkatnya pendapatan petani di sekitar kawasan Hutan Desa, melalui optimalisasi pengolahan minyak kepayang, kopi dan jahe. Ketiga, Meningkatnya daya dukung kawasan hutan melalui restorasi lahan. Inisiatif-inisiatif menarik telah dijalankan oleh masyarakat bersama dengan Konsorsium ini. Salah satunya adalah menjadi wilayah pertama di Sumatera yang membudidayakan tanaman Kepayang serta mengolahnya menjadi virgin oil. Minyak kepayang (virgin oil pangium edule) sangat menarik karena merupakan satu-satunya minyak dari ekstraksi tanaman yang mengandung Omega 3 dan Omega 6 yang baik untuk perkembangan otak anak.

Minyak Kepayang diproduksi oleh 5 desa mitra dan didorong untuk menjadi produk unggulan lokal. Salah satu cara mengembangkan produk unggulan tersebut adalah dengan mendorong dibentuknya Badan Usaha Milik Desa agar kedepan Minyak Kepayang maupun produk unggulan desa yang lain memiliki payung dalam produksi, pengembangan dan pemasarannya.

Dorongan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) selain sebagai upaya pengembangan produk unggulan desa juga sebagai bentuk realisasi UU Desa. Lima desa mitra proyek belum ada satupun yang telah memiliki BUMDes. Secara kapasitas, Pemerintah Desa maupun masyarakat juga belum pernah mendapatkan pelatihan khusus mengenai BUMDes. Sehingga penting sekali membekali pemerintah desa dan masyarakat dengan pengetahuan dasar BUMDes, merumuskan kebijakan desa tentang BUMDes maupun praktik-praktik pengelolaannya.

Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa bertujuan untuk : Pertama, Memberikan pemahaman mengenai BUM Desa meliputi konsep, tahapan pembentukan serta pengelolaannya; Kedua, Menemukenali potensi usaha BUM Desa di masing-masing desa; dan Ketiga, Memahami cara menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang Pembentukan BUM Desa.

Hasil yang Diharapkan Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah: (1). Peserta dapat menemukenali potensi usaha BUM Desa di masing-maisng desa; (2). Peserta memahami konsep, kedudukan dan peran BUM Desa dalam UU Desa; (3). Peserta memahami tata cara pembentukan BUM Desa; (4). Peserta mampu mempraktikan Musyawarah Desa untuk pembentukan BUM Desa; (5). Peserta mampu menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang Pembentukan BUM Desa; dan (6). Adanya komitmen dari Pemerintah Desa untuk menginisiasi pembentukan BUMDes setelah pelatihan.

Kegiatan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dilaksanakan selama 3 hari pada hari Senin sampai Rabu, 22-24 Mei 2017 bertempat di Royal Hotel, Jl. Lintas Sumatera Km 1, Bangko, Merangin.

Peserta berjumlah 30 orang, terdiri dari 6 orang per desa. Dengan kriteria berikut: a. Unsur Pemerintah Desa: Kepala Desa (1 orang), Ketua BPD (1 orang), Bagian Perencanaan (1 orang) b. Ketua Kelompok Pengelola Kepayang (2 orang) c. Ketua Kelompok Perempuan Petani Kopi Jahe (1 orang). Sementara itu, Fasilitator Yusuf Murtino dan Gunung Wiryanto dari FORMASI Kebumen, Jawa Tengah.

Monday, May 22, 2017

PELATIHAN COMMUNITY PATROL Hutan Desa dan Hutan Adat di Merangin Jambi


16-20 Mei 2017

Merangin - Perlindungan hutan merupakan salah satu dari 5 unsur dalam pengelolaan hutan. Perlindungan hutan dalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. Dalam pasal 71 (1d) PP 6 Tahun 2007, yang termasuk dalam perlindungan hutan antara lain: (a) mencegah adanya pemanenan pohon tanpa izin; (b) mencegah atau memadamkan kebakaran hutan; (c) menyediakan sarana dan prasarana pengamanan hutan; (d) mencegah perburuan satwa liar dan/atau satwa yang dilindungi; (e) mencegah penggarapan dan/atau penggunaan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; (f) mencegah perambahan kawasan hutan; (g) mencegah terhadap gangguan hama dan penyakit; dan/atau (h) Membangun unit satuan pengamanan hutan.

Dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (pasal 48 ayat 5) disebutkan bahwa untuk menjamin pelaksanaan perlindungan hutan yang sebaik-baiknya, masyarakat diikutsertakan dalam upaya perlindungan hutan. Pelibatan masyarakat dalam upaya perlindungan hutan sangatlah penting. Kerusakan hutan yang terjadi selama ini di Indonesia boleh jadi salah satunya disebabkan karena kurangnya keterlibatan masyarakat dalam perlindungan hutan. Lebih jauh, beberapa ancaman atas kelestarian hutan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, antara lain: (1) Kurangnya personil aparat pengaman hutan dari instansi pemerintah; (2) Luasnya kawasan hutan serta kondisi lapangan yang ekstrim menyebabkan daya jelajah aparat keamanan hutan menjadi terbatas; (3).Belum optimalnya peran masyarakat dan pemerintah desa dalam pengamanan hutan; (4) Belum optimalnya tindakan pencegahan dan penegakan hukum bagi pelaku perusakan hutan; (5) Belum adanya tim patroli dari masyarakat setempat.

Upaya perlindungan hutan juga perlu dilakukan pada kawasan hutan yang saat ini dikelola oleh masyarakat adat dan masyarakat setempat. Salah satunya yaitu kawasan Hutan Desa dan Hutan Adat di Birun, Lubuk Birah, Lubuk Beringin, Durian Rambun, dan Tiaro di Kabupaten Merangin, Jambi. Karena ancaman atas kelestarian hutan juga terjadi pada wilayah tersebut. Dalam pasal 87 ayat 2 PP 6 2007 disebutkan bahwa Hak Pengelolaan Hutan Desa meliputi kegiatan tata areal, penyusunan rencana pengelolaan areal, pemanfaatan hutan serta rehabilitasi dan perlindungan hutan. Sementara itu, PermenLHK 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial menyatakan Kewajiban pemegang HPHD adalah menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran lingkungan, memberi tanda batas areal kerjanya, mempertahankan fungsi hutan serta melaksanakan perlindungan hutan.

Konsorsium Satunama (Yayasan Satunama, ARuPA, G-cinDe, Univ. Mercu Buana Yogyakarta) dengan dukungan pendanaan dari Millennium Challenge Account Indonesia (MCA-Indonesia) dan Millennium Challenge Corporation bermaksud menyelenggarakan Pembentukan dan Pelatihan Community Patrol Hutan Desa pada 5 Desa wilayah lokasi dampingan yaitu Desa Birun, Lubuk Birah, Lubuk Beringin, Durian Rambun, dan Tiaro di Kabupaten Merangin Jambi.

Kegiatan Pembentukan dan Pelatihan Community Patrol Hutan Desa ini bertujuan untuk : Pertama, Melatih 20 orang masing-masing desa untuk jadi tim patroli Hutan Desa dan Hutan Adat. Kedua, Membentuk tim patroli Hutan Desa dan Hutan Adat pada masing-masing desa. Sementara itu, hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah: (1). Terdapat 20 orang masing-masing desa yang memiliki ketrampilan dalam patroli Hutan Desa dan Hutan Adat; (2). Terbentuknya 5 tim patroli Hutan Desa dan Hutan Adat dengan perlengakapan dan ketrampilan yang mumpuni.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa sampai Sabtu tanggal 16-20 Mei 2017 di lima desa. Adapun detail pembagian waktunya yaitu: Tanggal 16 Mei 2017 bertempat di Desa Birun; tanggal 17 Mei 2017 di Desa Tiaro; tanggal 18 Mei 2017 di Desa Lubuk Beringin; tanggal 19 Mei 2017 di Desa Lubuk Birah; dan tanggal 20 Mei 2017 di Desa Durian Rambun.

Narasumber dalam pelatihan ini yaitu Edi Endra, seorang aktivis lingkungan di Jambi yang membawakan materi tentang Strandar Operating Procedure (SOP) Patroli Masyarakat & Ragam kejahatan kehutanan. Sedangkan materi selanjutnya disampaikan oleh Ade Hadiono seorang Pejabat Kehutanan KPHP Merangin. Materi yang disampaikan yaitu tentang Teknik-teknik pelaksanaan patroli hutan serta Simulasi pengisian form hasil patroli hutan. Di sesi akhir, dilakukan pembentukan tim patroli hutan pada masing-masing desa. Jumlah peserta setiap desa sebanyak 21 orang terdiri dari unsur pemerintah desa 2 orang, LPHD Perempuan 5 orang, LPHD laki-laki 13 orang, dan unsur Lembaga Adat 1 orang.

Wednesday, April 12, 2017

Hearing Kebijakan ke Bupati Merangin


10 April 2017

Merangin - Sebagaimana diketahui, Pemerintahan Jokowi telah mentargetkan 12,7 juta hektar hutan di Indonesia untuk diperuntukkan bagi masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial. Perhutanan sosial dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 tahun 2016 antara lain berwujud Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat. Di sisi lain, dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa dimungkinkan Desa mengatur dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat berbasis sumber daya alam khususnya hutan yang ada di desanya. Saat ini, Provinsi Jambi pada umumnya dan Kabupaten Merangin khususnya, sudah sangat progresif melaksanakan Perhutanan Sosial di wilayahnya. Beberapa kendala pelaksanaan selayaknya ditangani. Demikian juga dengan kondisi-kondisi potensial haruslah segera untuk dioptimalkan.

Oleh karena itu, Konsorsium Satunama dengan pengalaman selama 8 bulan ini mendampingi masyarakat Desa yang sedang menjalankan Perhutanan Sosial di Desanya, sangat berkepentingan untuk menyampaikan beberapa informasi dan juga rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Kabupaten Merangin, khususnya kepada Bapak Bupati Merangin. Kegiatan ini merupakan bagian dari sumbangsih masyarakat sipil terhadap keberlangsungan pemerintahan di Kabupaten Merangin khususnya, dan juga kontribusi masyarakat sipil terhadap kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Merangin. 

Kegiatan Hearing Kebijakan ke Bupati Merangin ini bertujuan untuk: (1). Memberikan informasi strategis ke Bupati Merangin tentang kegiatan-kegiatan yang telah dan akan dilakukan oleh Konsorsium Satunama dalam project IPHD di Kabupaten Merangin; (2). Menyampaikan rekomendasi kebijakan melalui kertas kebijakan (policy brief) tentang Perhutanan Sosial di Kabupaten Merangin.

Tanggal 8-9 April 2017, kami melakukan persiapan kegiatan hearing kebijakan ke bupati merangin. Tanggal 10 April kami datang ke rumah dinas bupati merangin untuk melakukan hearing kebijakan perhutanan sosial. Hearing tersebut berlangsung selama 3 jam. Pertama, Ibu Suharsih sebagai project manager memberikan penjelasan tentang project institusionalisasi pengelolaan hutan desa kepada bupati merangin. Kedua, masing-masing perwakilan dari 5 desa mengutarakan aspirasinya kepada bupati merangin. Ketiga, Agus Budi Purwanto sebagai Knowledge Management Specialist menyampaikan ringkasan Policy Brief tentang percepatan perhutanan sosial kabupaten merangin yang telah dibuat. Keempat, Bupati Merangin memberikan respon atas presentasi dan paparan dari rombongan. Peserta yang terlibat dalam kegiatan ini yaitu Tim project, warga 5 desa, bupati merangin beserta staf pemkab.

Hasil yang diperoleh dari kegiatan ini yaitu: Pertama, paparan project, aspirasi masyarakat dan policy brief tersampaikan kepada bupati merangin; Kedua, Bupati merangin menyambut baik project ini dan juga aspirasi maupun usulan percepatan perhutanan sosial di Merangin. Bupati akan membantu pengurusan hutan desa dan hutan adat di 5 desa tersebut. Bupati juga menyambut baik proses penyelesaian batas desa di antara desa lubuk birah dan lubuk beringin. Ke depan, pemberdayaan untuk 5 desa ini akan dipikirikan oleh Bupati merangin.

Tindak lanjut dari kegiatan ini yaitu akan dilanjutkan dengan audiensi khusus dari lubuk birah dan lubuk beringin untuk mengundang bupati datang pada acara adat untuk merayakan keberhasilan penyelesaian tata batas; Akan dilakukan lobi politik agar Bupati dapat membuat kebijakan bupati tentang percepatan perhutanan sosial di merangin.

Saturday, March 4, 2017

Saatnya Lindungi Kelestarian Hutan, Salah Satunya Dengan “DRONE”


MERANGIN, denyutjambi.com – Rusaknya kawasan hutan di Provinsi Jambi sudah menjadi ke khawatiran yang luar biasa bagi pemerintah. Meski sudah berulang-ulang kali diperingati bahkan diterbitkan perda bahkan undang-undang, namun ulah oknum yang tidak bertanggung jawab tetap saja melakukannya.

Seperti data yang diperoleh dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi pada akhir tahun 2016 menyebutkan bahwa 44% kawasan hutan di Jambi rusak. Salah satu kabupaten yang terancam hutannya yaitu Merangin. Selain deforestasi akibat perambahan hutan, penambangan emas tanpa izin (PETI) juga menjadi biang keladi atas hilangnya tutupan hutan di Merangin. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mengatasi persoalan ini dirasa kurang memadai.

Sementara itu menurut Suharsih, salah seorang pemerhati kelestarian hutan yang berasal dari yayasan SATUNAMA, pada acara Pemetaan Hutan dengan menggunakan DRONE. Dengan Drone inilah atau lebih mudah dikenal dengan nama Pesawat tanpa awak nantinya yang akan digunakan masyarakat Merangin Jambi untuk melindungi hutannya dari kerusakan akibat perambahan dan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Kami percaya dengan masyarakat desa. Merekalah ke depan yang akan melindungi dan mengelola hutan di Merangin. Masyarakat kita latih menggunakan Drone untuk memetakan serta memantau hutan di desanya,” Ungkap Suharsih dari Yayasan Satunama dalam acara pelatihan pemetaan hutan menggunakan Drone di Bangko tanggal 24 Februari – 2 Maret 2017.

Sementara itu, menurut Eko Waskito, Direktur G-cinDe, pemetaan hutan oleh masyarakat dengan drone merupakan salah satu kebutuhan dalam pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Adat yang ada di Desa Lubuk Birah, Lubuk Beringin, Durian Rambun, Tiaro, dan Birun. Lima desa tersebut sudah sejak 2011 aktif mengelola hutan yang ada di desanya.

“Kearifan lokal masyarakat lima desa itu dalam mengelola hutan perlu didukung salah satunya dengan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pemetaan hutan menggunakan teknologi Drone,” lanjut Eko Waskito.

Terpisah, menurut Narasumber dalam pelatihan ini yaitu Arif Munandar beserta team dari Swandiri Institute, Pontianak. Lembaga ini telah berpengalaman melakukan pemetaan lahan dengan Drone di berbagai wilayah di Indonesia. Menurut Arif, jika dibandingkan dengan peta citra satelit, peta Drone lebih detail dan lebih real time dalam melihat kondisi lahan saat itu juga. Selain harga dan biayanya lebih terjangkau, hasilnya pun lebih baik.

“Dengan masyarakat memiliki peta real time, mereka dapat merencanakan pola ruang baik untuk pemukiman, perkebunan, pertanian, dan juga kehutanan. Jadi masyarakat mempunyai perencanaan mana lahan yang harus dilindungi, dan mana lahan yang akan dibudidayakan,” Ungkap Arif.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Merangin Drs. H. Sibawaihi, ME dalam penutupan pelatihan menyampaikan bahwa Bupati Merangin sangat berbangga bahwa masyarakat dapat meningkat pengetahuan dan ketrampilannya.

“Pemerintah Kabupaten Merangin juga siap bekerjasama dengan konsorsium ini untuk mengoptimalkan peran hutan desa dan hutan adat di Merangin untuk kesejahteraan masyarakat,”imbuhnya.

Saat ini lima desa tersebut tengah mendapatkan pendampingan dari Konsorsium Satunama, G-cinDe, ARuPA dan Universitas Mercu Buana Yogyakarta. Dengan program kemakmuran hijau yang didanai oleh MCA-Indonesia, konsorsium ini mendampingi masyarakat mengolah biji buah kepayang menjadi virgin oil dan melakukan pengelolaan hutan desa dan hutan adat secara lestari dan produktif.

Hampir 15.000 hektar hutan di 5 desa tersebut saat ini masih dalam kondisi yang lestari. Hal ini sangat sejalan dengan program pemerintahan Jokowi yang mentargetkan 12,7 juta hutan di Indonesia dapat dikelola oleh masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial yang salah satu bentuknya adalah Hutan Desa dan Hutan Adat. (*)

Sumber: http://denyutjambi.com/2017/03/04/saatnya-lindungi-kelestarian-hutan-salah-satunya-dengan-drone/

Friday, March 3, 2017

Metode Baru Pemantauan Hutan Menggunakan Drone Kini Diterapkan Di Merangin


Kamis, 2 Maret 2017

MERANGIN - Yayasan Satunama tanpak serius mencerdaskan kehidupan berbangsa, tampak di salah satu acara yang kini di laksanakan mengundang masyarakat di lima desa terbagi dua kecamatan, yang bertujuan untuk memberikan pelatihan pemantauan hutan dan menjaga kelestarian alam di kabupaten merangin,

Acara yang dilaksanakan selama 7 hari di mulai tanggal 24 Februari sampai 2 Maret 2017, kini di ikuti sebanyak 25 peserta yang terbagi di lima desa dan dua kecamatan di kabupaten Merangin.

Saat dikonfirmasi Manager Program Yayasan Satunama menuturkan “Salah satu agenda yang sangat di tonjolkan dalam pelatihan ini, terkait pemetaan wilayah, menggunakan metode Drone untuk melihat kawasan hutan, isi hutan, potensi hutan dan kita bisa menjaga hutan”

Ditambahkan, “Terkait acara materi yang kita sajikan, Teori, Cara menerbangkan drone, dan praktek bagi seluruh peserta cara menggunakan drone itu sendiri, ada yang jadi pilot dan ada yang jadi analisis data nya” Jelas Arsih Manager Program Yayasan Satunama kepada matajambi.com

Acara ini sangat bermanfaat untuk kita dan masyarakat terutama membantu tugas pemerintah.

Pendamping Lapangan Sukron “Acara yang mengusung tema Pelatihan Pemetaan Partisipatif Kawasan Hutan Menggunakan Metode Drone di 5 Desa di Kabupaten Merangin, yang diikuti 25 peserta di 2 Kecamatan di Kabupaten Merangin, terbagi dari masyarakat biasa dan pemerintah desa” tambah Sukron. (*) Wendi Wahyudi.

Sumber: http://matajambi.com/02/03/2017/metode-baru-pemantau-hutan-menggunakan-drone-kini-diterapkan-merangin/

Sunday, February 26, 2017

Pertama Kali di Indonesia, Pembibitan Kepayang !

Biji kepayang yang mulai tumbuh kecambahnya


Pernah mendengar istilah mabuk kepayang? Ya, memang kepayang dapat memabukkan jika proses mengkonsumsinya tidak melalui proses yang benar. Kepayang adalah jenis pohon berbuah yang dalam bahasa latinnya disebut Pangium Edule. Penyebutan kepayang lazimnya dilakukan di pulau Sumatera. Sementara itu, di Jawa pohon buah ini sering dikenal dengan kluwek. Jika anda pernah makan brongkos di Magelang atau Rawon di Surabaya, buah kluwek menjadi salah satu bahannya, yang kemudian berdampak pada warna makanan tersebut menjadi kehitam-hitamanan.

Di Jambi, masyarakat adat khususnya di Kabupaten Merangin terbiasa mengolah buah ini menjadi minyak goreng. Pohon-pohon kepayang di Merangin tumbuh alami di hutan dan di ladang masyarakat. Masyarakat memelihara dan memanfaatkan buahnya. Saya bertanya kepada banyak masyarakat di desa-desa seputar Merangin, bahwa masyarakat tidak pernah membudidayakan tanaman ini dalam arti membuat pembibitan lalu menanamnya. 

Konsorsium IPHD yang terdiri dari Yayasan Satunama, Gerakan Masyarakat Cinta Desa (G-cinDe), Lembaga Arupa, dan Universitas Mercu Buana Yogyakarta dengan dukungan pendanaan dari Yayasan Kehati, MCA - Indonesia dan MCC mencoba untuk menangkap potensi kepayang di Merangin. Dengan kandungan Omega 3 dan Omega 6 yang terdapat di minyak kepayang, komoditas ini sangat layak untuk dikembangkan dan dibudidayakan. Kami telah berbicara dengan masyarakat tentang ide tersebut, dan masyarakat menyambut dengan baik. Salah satu desa yang siap untuk menciptakan sentra pembibitan kepayang adalah Desa Lubuk Beringin Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin.

Lewat pendamping desanya yaitu Rajo Mudo Arief Musvidi, masyarakat membuat pembibitan buah kepayang di salah satu lahan milik warga dengan luas 3 hektar. Namun untuk saat ini, lahan yang baru dimanfaatkan untuk pembibitan kepayang tersebut berukuran 10 meter x 13 meter. 

Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Pengelola Kepayang Desa Lubuk Beringin bergotong royong mengumpulkan buah kepayang yang jatuh dari pohonnya. Mereka mengumpulkan buah tersebut menjadi satu, lalu membiarkan buah tersebut busuk. Tujuan utamanya yaitu membusukkan daging buah, untuk kemudian dapat mengambil biji kepayang. Setelah biji di dapat, lalu biji tersebut disemaikan tidak ditanah, melainkan dimasukkan ke dalam karung goni. Mengapa disemai di karung goni? Karena di dalam karung goni, air yang disiramkan dapat tersimpan dalam karung goni, sehingga kondisi kelembapan dapat terjaga.

Kelembapan ini memicu kecambah muncul dari biji buah kepayang. Setelah biji tersebut muncul kecambahnya, lalu biji dipindahkan di polibag. Membutuhkan waktu sekitar 2 bulan untuk biji tersebut mulai muncul kecambahnya di dalam karung goni. Setelah itu, biji yang sudah diletakkan di polibag lalu disiram. 

Masyarakat Lubuk Beringin telah melakukan pembibitan sekitar 2.000, dan yang berhasil sekitar separuhnya. Gagal separoh karena telah melalui proses belajar dengan melakukan persemaian di tanah tadi. Kemudian sekitar 3 bulan setelahnya, ketika kecambah tersebut tumbuh besar dan tinggi dengan kira-kira 1 meter 20 centimeter, lalu dipindahkan dari polibag ke tanah lokasi penanaman kepayang. 

Menurut warga desa, dengan panjang batang sekitar 1 meter tersebut, pohon kepayang kecil mempunyai akar sekitar 50 cm. Artinya, dengan polibag yang kecil, akar akan tembus sampai ke tanah. Oleh karena itu, diperlukan alat khusus untuk mengambil akar tersebut di tanah. Agar semaksimal mungkin akar dapat terselamatkan dan dapat ikut tertanam di lokasi penanaman. 

Desa Lubuk beringin tidak sendiri dalam melakukan pembibitan ini. Ada 4 Desa lain yang melakukan hal yang sama dalam bingkai program IPHD yang diinisiasi oleh Satunama dan anggota konsorsiumnya. Desa lain tersebut yaitu Durian Rambun, Lubuk Birah, Tiaro, dan Birun. Tetapi memang proses pembibitan dari 4 desa tersebut tidak seprogresif yang dilakukan di Desa Lubuk Beringin. Desa-desa yang lain tersebut saat ini baru pada tahap penyiapan lahan dan pengumpulan buah kepayang untuk selanjutnya di semaikan.

Kegiatan pembibitan ini merupakan bagian dari program besar institusionalisasi pengelolaan hutan desa dan adat di 5 desa tersebut. Kepayang diproyeksikan menjadi tanaman endemik yang dilestarikan oleh 5 desa tersebut dengan tujuan untuk mengkonservasi hutan desa dan hutan ada yang ada di wilayah tersebut. Selain itu, pengolahan biji kepayang menjadi minyak kepayang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa nantinya.

Pelatihan Pengolahan Kepayang (2)

Minyak kepayang hasil penyaringan secara bertahap menjadi Virgin Oil

Setelah awal Januari 2017, masyarakat 5 Desa mendapatkan pelatihan tentang dasar-dasar produksi minyak goreng dari biji buah kepayang, kali ini masyarakat mendapatkan pelatihan dan praktek langsung bagaimana membuat minyak kepayang dengan alat-alat yang lebih modern.

Berikut ini, alat-alat yang di gunakan masyarakat waktu dulu, alat-alat yang digunakan sekarang, fungsi serta kelebihannya.

Untuk alat mengangkut dari pohon kepayang menuju rumah, biasanya masyarakat menggunakan alat pengangkut semacam wadah dari Ambung bambu menjadi Ambung rotan. Kelebihan bahan rotan adalah kualitasnya lebih bagus dan awet tidak mudah rusak. Tentang bahan baku rotan, sudah terdapat di lingkungan masyarakat di 5 desa ini.

Wadah atau tempat untuk megukus buah kepayang yang dulu menggunakan kuali berbahan tanah liat, saat ini menggunakan kukusan rebus berbahan alumunium. Selain memiliki kapasitas lebih banyak, kukusan ini tidak mudah pecah, dan lebih cepat menghatarkan panas sehingga lebih cepat mengukus buah kepayang.

Alat pencukil yang dulu menggunakan bambu, saat ini menggunakan besi. Pencukil adalah alat yang digunakan untuk memisahkan antara kulit dan daging kepayang dengan biji kepayang yang akan digunakan sebagai bahan untuk pembuatan minyak kepayang. Keunggulan dari pencukil besi ini yaitu alatnya lebih kuat dan tahan lama. Sehingga membantu mempercepat proses pencukilan biji kepayang.

Dan alat satu ini yang paling berat dan bernilai mahal yaitu alat penggilingan atau penghacuran biji kepayang. Dahulu masyarakat menggunakan balok kayu besar yang di atasnya diduduki oleh beberapa orang untuk menindih sejumlah biji kepayang yang ditaruh di dalam wadah rotan. Saat ini sudah ada alat penggiling atau penghancur kepayang dengan menggunakan mesin yang berbahan bakar bensin premium. Alat ini jelas sangat efektif dan efisien dalam proses penggilingan biji kepayang. 

Satu lagi alat yang diadakan untuk semakin mempermudah dan meningkatkan volume produksi minyak kepayang yaitu alat press. Dahulu masyarakat menggunakan kekuatan tangan untuk memeras atau mengepres serbuk kepayang untuk kemudian menjadi minyak kepayang. Saat ini, masyarakat menggunakan mesin press dengan kekuatan kempa hidrolik. Selain lebih ringan karena menggunakan teknologi tepat guna, hasil minyaknya juga lebih higienis dan juga bisa mendapatkan volume hasil minyak yang jauh lebih besar.

Beberapa alat tersebut dapat dipastikan oleh tim konsorsium IPHD—yakni konsorsium pelaksana program ini— dapat dikelola keberlanjutannya oleh masyarakat. Program Institusionalisasi Pengelolaan Hutan Desa adalah program yang dijalankan oleh Yayasan Satunama Gerakan Masyarakat Cinta Desa (G-cinDe), Lembaga Arupa, dan Universitas Mercubuana Yogyakarta atas dukungan pendanaan dari Yayasan Kehati, MCA - Indonesia dan MCC.

Dalam pelatihan pengelolaan kepayang tahap 2 ini, para peserta tidak hanya mendapatkan materi kelas, tetapi lebih banyak diajak untuk melakukan praktek langsung pengolahan minyak kepayang dengan menggunakan alat-alat yang disebutkan di atas. 

Secara teoritik, minyak goreng pada dasarnya ada dua jenis. Jenis pertama yaitu Crowd Oil. Jenis ini adalah minyak goreng komersiil lazimnya berbahan kelapa sawit yang sering kita temui di warung-warung atau minimarket. Warnanya kuning. Biasanya melalui proses penyaringan antara satu sampai 2 kali. Sedangkan minyak jenis kedua yaitu Virgin Oil.

Jenis ini adalah minyak dengan kualitas tinggi. Biasanya warna yang sempurna yaitu mendekati warna air mineral, bening. Semakin mendekati bening, maka virgin oilnya semakin sempurna. Proses penyaringannya memerlukan 3 sampai 5 kali penyaringan. Proses penyaringan menggunakan arang aktif. 

Pelatihan ini tergolong berhasil. Karena berdasarkan target bahwa masyarakat mampu menggunakan alat baru yang lebih efektif dan efisien, serta masyarakat mampu memproduksi kedua jenis minyak yaitu crowd oil dan virgin oil. Partisipasi dari masyarakat juga optimal dan juga berimbang antara peserta laki-laki maupun perempuan.

Dalam pelatihan ini menghadirkan narasumber yaitu Ir. Wafid Dinarto, MSi yang juga merupakan Dekan Fakultas Agroindustri Universitas Mercu Buana Yogyakarta. Pelatihan berlangsung selama 10 hari dengan masing-masing desa sebanyak 2 hari. Dilaksanakan pada 26-30 Januari 2017 di 5 Desa di Merangin Jambi. Peserta total sebanyak 130 laki-laki dan 138 perempuan.

Rencana ke depan setelah pelatihan ini, masyarakat akan memproduksi minyak kepayang dengan serterusnya akan mengurus packaging serta perijinan PIRT dan hal-hal prosedural lain. Analisis dan rencana bisnis akan terus dimatangkan untuk menuju produksi massal. Sehingga rencana branding merangin sebagai penghasil minyak kepayang akan terjadi. 

Sunday, January 15, 2017

Pelatihan Pengolahan Kepayang (1)

Biji buah kepayang yang telah dikeringkan

MINYAK KEPAYANG DAPAT MENINGKATKAN KECERDASAN OTAK MANUSIA, KARENA MENGANDUNG OMEGA 3 DAN 6 (Dr. Ir. Bayu Kanetro, MP)

Begitulah salah satu kata pembuka yang disampaikan Pak Bayu seorang ahli pengolahan hasil pertanian dari Universitas Mercu Buana Yogyakarta saat menjadi narasumber/fasilitator dalam pelatihan pengolahan minyak kepayang di Merangin Jambi.
Pohon kepayang (Pangidum edule) merupakan pohon bagi konservasi tanah dan air yang banyak tersebar di wilayah Sumatra khususnya di daerah Jambi. Pohon kepayang berbuah lebat pada musimnya. Biji buah kepayang telah dimanfaatkan oleh masyarakat secara tradisional/turun temurun sebagai bumbu masak (kluwek), obat tradisional dan minyak goreng. Biji buah kepayang mengandung minyak sekitar 24 g per 100 g bahan (Anonim, 2016) dengan komposisi asam lemak sebagian besar terdiri dari asam lemak tidak jenuh (ALTJ) yaitu asam oleat 38,4%; asam linoleat 42,2%; dan asam linolenat 3,97% (Cakrawati, 2006).

Kandungan ALTJ yang tinggi dari biji buah kepayang merupakan keunggulan minyak kepayang dibandingkan minyak goreng lainya, karena ALTJ merupakan asam lemak esensial yang tidak bisa disintesis oleh tubuh sehingga untuk mencukupi kebutuhan tubuh harus mendapat asupan dari luar. ALTJ juga bermanfaat untuk mencegah atherolschlerosis (penyumbatan pembuluh darah) dan  penyakit jantung koroner. Potensi keunggulan minyak kepayang perlu dijelaskan ke masyarakat sehingga timbul kesadaran dari masyarakat untuk melestarikan tanaman kepayang dan memanfatkannya untuk produksi minyak secara komersial. Pemanfaatan biji kepayang harus diikuti dengan upaya pemanfaatan tanaman kepayang secara keseluruhan, misalnya buah dan kulit biji menjadi hasil samping pengolahan minyak kepayang yang memiliki  nilai ekonomi.

Kandungan ALTJ yang tinggi menjadikan minyak cepat mengalami ketengikan (rancid) yang ditandai tingginya kadar asam lemak bebas dan kadar peroksida, sehingga perlu cara pengolahan yang tepat dan sanitasi yang baik agar dihasilkan minyak kepayang sesuai standar perdagangan. Cara tradisional untuk memperoleh minyak dari buah kepayang adalah dengan merebus biji buah matang selama 2-3 jam kemudian dikupas, merendam  isi bijidan dikeringkan sampai minyaknya keluar kemudian dikempa dengan papan (Mahandari dkk., 2011).  Proses pengolahan secara tradisional tersebut belum memperhatikan aspek  rendemen, dan kualitas serta sanitasi sehingga produk yang dihasilkan belum bisa efisien dan belum bisa memenuhi standar perdagangan, misalnya Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurut SNI, Standar Mutu Minyak Goreng Berdasarkan SNI - 3741- 1995  maksimal kadar air 0,3 %, kadar asam lemak bebas 0,3 %, dan kadar peroksida 2 mg ek/kg (Anonim, 2006). Standar kadar air, kadar asam lemak bebas dan kadar peroksida tersebut sebaiknya dipenuhi oleh industri pembuatan minyak kepayang agar produk lebih awet dan tidak mudah mengalami ketengikan. Pemahaman kepada masyarakat tentang standar mutu minyak goreng perlu dilaksanakan untukmeningatkan kualitasnya.

Mayarakat pembuat minyak kepayang perlu dipahami pentingnya cara produksi yang baik dan efisien serta ramah lingkungan. Berdasarkan penelitian telah diketahui berbagai metode pembuatan minyak kepayang. Pengetahuan ini akan diberikan kepada masyarakat selanjutnya masyarakat diberi kesempatan untuk menentukan metode terbaik berdasarkan rendemen dan mutu minyak dari hasil perhitungan dan analisis kimia. Produk minyak kepayang dari kelompok masyarakat untuk bisa dipasarkan perlu mendapatkan ijin dari Dinas Kesehatan Kabupaten setempat. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah kelompok masyarakat pengolah kepayang harsu memahami dan menertapkan cara pembuatan produk pangan yang baik khususnya sanitasi. Oleh karenanya kegiatan pelatihan pembuatan minyak kepayang selain memberikan pemahaman potensi, berbagai metode dan standar mutu minyak minyak kepayang, juga memberikan pemahahan ke masyarakat tentang cara produksi yang baik khususnya aspek sanitasi sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 75/M-IND/PER/7/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) atau Good Manufacturing Practices (GMP).

Atas dasar tersebut, Konsorsium IPHD Merangin Jambi yang terdiri dari Yayasan Satunama Lembaga Arupa Gerakan Masyarakat Cinta Desa (G-cinDe) dan Universitas Mercu Buana Yogyakarta dengan dukungan dari MCA - Indonesia menyelenggarakan pelatihan di lima Desa antara lain Durian Rambun, Lubuk Birah, Lubuk Beringin, Tiaro, dan Birun. Lima desa tersebut berada di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Lima Desa tersebut pada tahun 2011 dan 2012 telah mendapatkan SK Hutan Desa dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta SK Hutan Adat dari Bupati Merangin. 

Pelatihan ini diselenggarakan pada tanggal 5-9 Januari 2017 dengan menghadirkan narasumber Ketua LPPM Universitas Mercu Buana Yogyakarta: Dr. Ir. Bayu Kanetro, MP. Peserta pelatihan sebanyak 250 orang dari 5 Desa tersebut di atas. Dalam pelatihan ini, ada dua hal penting yang dijadikan materi untuk disampaikan kepada peserta antara lain: 
  1. Pelatihan Good Manufacturing Practice (GMP), dan potensi/manfaat tanaman kepayang; 
  2. Pelatihan keunggulan dan pengolahan biji kepayang menjadi minyak goreng.

Hasil dari pelatihan ini antara lain sebagai berikut:
  1. Masyarakat memahami manfaat semua bagian tanaman kepayang
  2. Masyarakat memahami keunggulan minyak kepayang dibandingkan minyak sayur/nabati lainnya.
  3. Masyarakat bisa menghitung  rendemen,  dan mengevaluasi mutu produk pengolahan biji kepayang menjadi minyak metode/cara tradisional dan metode lainnya.
  4. Masyarakat mampu menentukan metode pembuatan minyak kepayang yang terbaik berdasarkan pertimbangan rendemen, mutu dan aspek ramah lingkungan.
  5. Masyarakat mengetahui adanya permasalahan dalam pembuatan minyak secara tradisional dan memahami cara pemecahan masalahnya 
  6. Masyarakat memahami pentingnya sanitasi dalam pengolahan biji kepayang menjadi minyak kepayang untuk melindungi pekerja dan menghasilkan produk sesuai standar mutu.
  7. Masyarakat memahami keterkaitan sanitasi dengan ijin pemasaran produk dari dinas kesehatan kabupaten setempat.

Thursday, January 12, 2017

Koordinasi Rutin Konsorsium

Para peserta koordinasi konsorsium tahap 2

Kegiatan ini dilaksanakan pada 14-15 November 2016 bertempat di Hotel Royal, Bangko. Koordinasi konsorsium ini merupakan yang kedua kalinya diadakan. Dihadiri oleh pimpinan lembaga anggota konsorsium dan struktur manajemen proyek, 8 perempuan dan 11 laki-laki. Hasil dari rapat ini antara lain sebagai berikut:
(1) Disepakatinya mekanisme koordinasi antar struktur
(2) Disepakatinya mekanisme pelaporan kegiatan dari pendamping desa ke program manager
(3) Disepakatinya standarisasi biaya di lapangan (konsumsi dan transport)
(4) Penyusunan workplan November - Desember 2016